BUPATI NIAS SELATAN ABAIKAN TEMUAN BPK RI

 

MEDIA KPK TIPIKOR NEWS
Nias Selatan, Sumatera Utara, – Kabupaten Nias Selatan bagaikan Negara Dalam Negara yang diduga memiliki Hak dan Kewenangan Tersendiri membuat Aturan tanpa Mempedomani mekanisme dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti halnya pada penggunaan atau pengeluaran Dana APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 yang Penyusunan dan Pergeserannya TIDAK SESUAI dengan Ketentuan serta Terdapat Kesalahan Penganggaran yang mengakibatkan Pelampauan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Modal dalam laporan keuangan.

Seperti halnya salah satu temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab. Nias Selatan TA. 2025 selain terjadinya Pelampauan Realisasi Anggaran Belanja Modal 100% (dari Rp. 45 miliar lebih dengan realisasi Rp. 90 miliar lebih), juga terjadinya Ketidaksesuaian Spesifikasi dan indikasi awal Penurunan Mutu Beton pada pekerjaan Abutmen, Wing Wall, dinding dan Kolom Oprit Jembatan di Jl. Hilizamurugo yang menelan biaya Rp. 7 miliar lebih.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Selatan Ir. Kasiaro Ndruru yang dikonfirmasi oleh Tim Media KPK Tipikor News Perwakilan Sumut mengenai temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut melalui WhatsApp tidak memberikan penjelasan yang lebih akurat tetapi hanya meminta untuk konfirmasi langsung ke kantor.

Sebenarnya, penjelasan mengenai temuan BPK RI Perwakilan Sumut pada pekerjaan Jembatan di Jl. Hilizamurugo Tahun Anggaran 2025 tersebut sangat penting karena menyangkut ketahanan atau kualitas dan kuantitas konstruksi Abutmen, Wing Wall, dinding dan Kolom Oprit yang telah terjadinya Penurunan Mutu Beton serta ketidaksesuaian spesifikasi sehingga sudah seharusnya Pemkab Nias Selatan Cq. Kadis PUTR tidak mengharuskan melakukan pekerjaan Lanjutkan Pembangunan Jembatan di Jl. Hilizamurugo tersebut pada Tahun Anggaran 2026 ini dengan anggaran sebesar Rp. 27,8 miliar yang telah dilakukan pematokan tanda dimulainya pekerjaan pada hari Kamis, (20/08/2026) yang dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Ketua Komisi 3 DPRD Nias Selatan beserta beberapa anggota, Kadis PUTR dan Camat Susua, Sekcam Lahusa serta beberapa Kepala Desa dan tokoh masyarakat.

Memaksakan untuk melanjutkan Pembangunan Jembatan di Jl. Hilizamurugo TA. 2026 ini dengan anggaran Rp. 27,8 miliar tanpa terlebih dahulu menuntas Permasalahan Penurunan Mutu Beton pada ABUTMEN, Wing Wall, dinding dan Kolom Oprit Jembatan dimaksud sama artinya Bupati Nias Selatan “Mengabaikan” Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera.

DPD Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) R. Putra Harefa, SH mengatakan, bahwa, sebaiknya Bupati Nias Selatan Cq. Kadis PUTR tidak terburu-buru melaksanakan Lanjutkan Pembangunan Jembatan di Jl. Hilizamurugo tersebut sebelum Kasus sebagaimana Temuan BPK RI Perwakilan Sumut dituntaskan terlebih dahulu, mengingat konstruksi Abutmen Jembatan yang dikerjakan tahun 2025 sangat diragukan kualitas dan kuantitasnya karena tidak sesuai spesifikasi dan telah terjadinya Penurunan Mutu Beton pada ABUTMEN, WING WALL, DINDING dan KOLOM OPRIT, tegasnya.

Dugaan pelanggaran Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan oleh Pemkab Nias Selatan sangat tidak dibenarkan karena di NKRI memiliki aturan yang JELAS, dan apabila hal ini tidak segera dibatrasi atau dihentikan oleh pihak penegak hukum maka sama halnya adanya Negara dalam Negara, ujar Harefa.

Dugaan pelanggaran-pelanggaran ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di dalam pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Nias Selatan sangat fantastis serta tidak bersesuaian lagi dengan UU. 23/2014 dan PP. 12/2019 (memberlakukan aturan sendiri). **Tim Media KPK Tipikor News Perwakilan Sumut.