Aktivitas PETI Diduga Masih Beroperasi di Sungai Buluh Dekat Bandara, LSM LIPPAN DPK Bungo Desak Penindakan

KPK Tipikor News Jambi — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Buluh, dekat Bandara, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan.

Di tengah maraknya razia terhadap aktivitas PETI di sejumlah wilayah sekitar Bandara, muncul dugaan bahwa aktivitas penambangan ilegal masih berlangsung di kawasan seberang dan belum tersentuh penertiban.

Berdasarkan informasi awal yang diterima tim investigasi LSM LIPPAN DPK Bungo, terdapat dugaan sekitar 18 titik aktivitas PETI yang masih beroperasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Hasil pantauan tim di lokasi justru menemukan sekitar 20 unit rakit atau dompeng yang terlihat sedang melakukan aktivitas penambangan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penertiban aktivitas PETI di wilayah tersebut. Di saat razia terus dilakukan di sejumlah kawasan sekitar, bagaimana aktivitas penambangan dalam jumlah cukup banyak masih dapat berlangsung?

Informasi awal mengenai keberadaan aktivitas tersebut diperoleh dari seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Berdasarkan informasi tersebut, tim LSM LIPPAN DPK Bungo kemudian melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi.

Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo, Abunyani, meminta Kapolres Bungo beserta TIM ZERO PETI segera menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI tersebut.Tangkap pelaku peti dan ,APH yang membekig Peti

«“Jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan. Jika memang terbukti melakukan aktivitas PETI, siapa pun pemilik dompeng maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas penampungan atau perdagangan emas hasil PETI harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abunyani.»


LSM LIPPAN DPK Bungo juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik peralatan, maupun penampung hasil tambang ilegal.

Menurut LSM LIPPAN DPK Bungo, penertiban tidak seharusnya hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat juga diminta menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas PETI apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak berwenang maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.