Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Agustus 2026, memberikan persetujuan terhadap 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, terdiri dari 11 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc. Nama Dhifla Wiyani termasuk di dalamnya untuk Kamar Pidana.
Perjalanan Dhifla bukanlah jalan singkat. Namanya telah tercatat dalam proses seleksi Komisi Yudisial sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana, dengan latar belakang sebagai advokat. Dokumen resmi KY mencantumkan Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. sebagai salah satu peserta yang lolos seleksi kualitas.
Tahapan berikutnya membawa Dhifla ke proses fit and proper test di Komisi III DPR RI pada 12–13 Agustus 2026. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Komisi III menyatakan persetujuan terhadap daftar calon tersebut.
Kabar ini menjadi sorotan sekaligus kebanggaan bagi masyarakat Lubuk Alung dan Padang Pariaman, karena seorang putri daerah berhasil menempatkan namanya dalam proses menuju lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Menjadi calon Hakim Agung bukan hanya persoalan pencapaian karier. Di balik jabatan tersebut terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan, independensi peradilan, integritas, dan kepastian hukum.
Dhifla memiliki perjalanan panjang di dunia hukum. Rekam jejaknya sebagai advokat juga tercatat dalam sejumlah dokumen perkara pengadilan, termasuk sebagai kuasa hukum dalam perkara di Pengadilan Tinggi Padang.
Kini, nama Dhifla Wiyani kembali menjadi perhatian publik setelah berhasil melewati tahapan DPR.
Bagi masyarakat Sumatera Barat, khususnya Ranah Piaman, keberhasilan ini memiliki makna tersendiri.
Lubuk Alung tidak hanya melahirkan tokoh masyarakat, pengusaha dan pemimpin daerah. Kini, nama seorang putri Lubuk Alung ikut berkibar dalam proses menuju puncak kekuasaan kehakiman nasional.
Perjalanan Dhifla menjadi gambaran bahwa putri daerah mampu bersaing di level nasional ketika memiliki kapasitas, pengalaman dan ketekunan.
Namun, satu tahapan penting masih menanti.
Persetujuan Komisi III belum sama dengan pengangkatan resmi sebagai Hakim Agung.
Hasil keputusan Komisi III selanjutnya dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026. Setelah proses di DPR selesai, tahapan pengangkatan resmi masih harus dilalui sesuai mekanisme ketatanegaraan.
Karena itu, penyebutan yang paling tepat saat ini adalah Dhifla Wiyani sebagai calon Hakim Agung yang telah memperoleh persetujuan Komisi III DPR RI, bukan sebagai Hakim Agung yang sudah dilantik.
Langkah Dhifla Wiyani menjadi catatan membanggakan bagi Padang Pariaman dan Sumatera Barat.
Dari Lubuk Alung, namanya kini melangkah ke panggung nasional.
Dari Ranah Piaman untuk Indonesia.
Semoga seluruh tahapan berikutnya berjalan lancar dan amanah, serta jika nantinya resmi dipercaya menduduki kursi Hakim Agung, integritas, keadilan dan keberpihakan pada hukum menjadi pijakan utama dalam setiap putusan.
DHIFLA WIYANISrikandi Lubuk Alung
Calon Hakim Agung Kamar Pidana MA RI
Dari daerah menembus nasional.
Dari perjalanan panjang menuju amanah besar.
Kini, nama Lubuk Alung ikut tercatat dalam sejarah peradilan Indonesia.
