Sambas kalbar diduga pengurus SPBU 64.791.03 kebal hukum

Pontianak 8 Agustus 2026  kpktipikor news

Pada tanggal 30 juli 2026 aktivitas SPBU dari tampak depan jalan tak ada kegiatan aktivitas ternyata diluar pagar belakang sedang berlangsung pengisian di alih kan kebelakang dari selang  mesin pom di sambung sampai kebelakang lepas dari pagar selang sambungan mulai

Pengisian BBM subsidi siluman di SPBU 64.791.03 berlangsung berjalan jerigen dan fiber yang menampung muatan 2 ton pun terisi ini sangat kuat menyalahi aturan risiko atas sanksi dasar hukum yang belaku

Dalam undang undang no.22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi dan serta peraturan presiden bisa di kenakan sanksi penjara 6 tahun dan denda 60 miliar SPBU berisiko izinnya dicabut

 

SPBU desa sebatuan kecamatan Selakau kabupaten Sambas saat di konfirmasi melalui via wa tak merespon hingga naik pemberitaan

Salah satu warga angkat bicara yang ber inisial btl tak ingin menyebut nama lengkapnya

Mana bisa warga mau sejatera mau kelaut susah minyak kami sebagai warga mau bertanya kepada pemerintah BBM subsidi untuk pengusaha atau rakyat

Kami sebagai masyarakat meminta penjelasan kepada Pertamina pusat atau aparat hukum yang terkait

 

Pertamina pusat cepat ambil tindakan SPBU yang diduga menyalahi aturan migas

Menyalahi peintribus BBM subsidi subsidi  memberikan sangsi berat untuk pelaku SPBU 64.791.03 yang

Melangar undang undang migas

Meminta APH harus memberikan tndakan SPBU desa sebatu kecamatan Selakau kabupaten Sambas yang telah melangar penyaluran BBM subsidi yang sangat merugikan masyarakat dan negara membuat perkembangan daerah yang lambat maju

 

Beberapa masyarakat mengharapkan kepada APH segera bergegas melakukan proses hukum kepada SPBU yang sangat merugikan masyarakat sekitar desa sebatuaan kecamatan Selakau kabupaten Sambas jika hanya kepetingan pengusaha memperkaya diri sendiri, kami masyarakat nelayan yang mencari nafkah melaut bagaimana bisa menjalani kehidupan sehari hari

 

Bagaimana Ekonomi masyarakat kecil bisa maju.jika SPBU dan pengusaha bekerja sama.

Kepada Pertamina pusat segera memberikan tindakan kepada SPBU

 

sementara penikmat BBM subsidi pengusaha bukan masyarakat setempat dan sekitarnya

Sebagai masyarakat hanya bisa melihat diam tak berdaya.

 

Bagaimana masyarakat mau mengunakan  atau merasakan BBM bersubsidi untuk mencari nafkah dengan adanya pengusaha untuk memperkaya diri sendiri

dampak dari semua itu masyarakat kecil yang dirugikan

ungkap btl