
Berita tentang dugaan pungutan liar di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tengah menjadi perhatian publik. Dugaan ini berawal dari beredarnya proposal permohonan dukungan dana untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Pada Jumat, 24 Juli 2026, sejumlah guru dari berbagai sekolah di Kecamatan Mesuji melaporkan bahwa mereka diminta memberikan dukungan dana sebesar Rp300.000 per sekolah. Permintaan tersebut tertuang dalam sebuah proposal yang dikirim oleh pihak kecamatan. Para guru yang melaporkan kejadian ini meminta agar identitas mereka dirahasiakan.
Salah satu guru menyatakan, “Kami sudah menerima proposal dari kecamatan tersebut. Intinya, proposal itu meminta dukungan dana untuk kegiatan HUT RI Ke-81,” ungkapnya kepada awak media.
Ketika media mencoba menghubungi Camat Mesuji, Husni Yusuf, melalui WhatsApp, beliau menyatakan bahwa proposal tersebut bersifat sukarela dan bukan kewajiban. “Proposal tidak diharuskan menyumbang dana karena itu sukarela. Untuk rincian, silakan datang ke kantor camat, biar jelas isi yang sebenarnya,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai patokan Rp300.000, Camat menjelaskan bahwa itu hanya perkiraan dan ada panitia pelaksana HUT RI yang bertanggung jawab. Lebih lanjut, ketika wartawan mengirimkan bukti tangkapan layar WhatsApp dari salah satu kepala sekolah, Camat menanggapi bahwa dia tidak bertanggung jawab atas pembagian proposal dan penerimaan dana. Setelah itu, nomor wartawan tersebut diblokir oleh Camat.
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting:
Apakah ada dasar hukum yang jelas untuk pengumpulan dana semacam ini?
Bagaimana tata kelola pemerintahan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penghimpunan dana?
Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk mengklarifikasi situasi ini?
Di dalam proposal, terdapat patokan nominal yang sudah ditentukan, yaitu:
Desa: Rp1.000.000 per desa (17 desa)
Koperasi Unit Desa (KUD): Rp2.000.000 per KUD (10 KUD)
Sekolah: Rp300.000 per sekolah (SDN 24, SLTP 10, SLTA 6)
Bank: Rp500.000 per bank
Warung, toko, atau Indomaret: Rp500.000 per unit
lapak Kelapa sawit: Rp500.000
Perusahaan: bervariasi, antara Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000 dan Rp 5.000.000
Berita ini mendorong perlunya investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses penghimpunan dana dilakukan dengan tata kelola yang baik dan sesuai denga
n hukum yang berlaku.(Red)
