KPK,Tipikor News,Jambi -Penggerebekan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang mendapat apresiasi dari Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo. Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan Polres Bungo merupakan bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Polres Bungo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas PETI dengan mengamankan enam orang terduga pelaku yang diduga melakukan penambangan emas ilegal menggunakan metode “lubang tikus” atau “lubang jarum” di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bungo atas keberhasilan operasi tersebut. Ia berharap penegakan hukum terhadap pelaku PETI dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI yang berlangsung di kawasan SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang.
“Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang. Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32).
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit blower, satu mesin hammer, satu mesin dinamo, dua mesin gerinda, linggis, gergaji, 13 batang besi pahat, dua buah palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik PETI karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa para pelaku maupun masyarakat sekitar.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Bungo. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan pertambangan ilegal secara berkelanjutan.
Sari
Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo Apresiasi Polres Bungo Tangkap Enam Terduga Pelaku PETI di Limbur Lubuk Mengkuang
