KPK Tipikor News ,Jambi, Kegiatan Peti (Penambangan Emas Tanpa Izin) di dusun Sungai Beringin Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo bebas beraktifitas dan diduga dapat dukungan dari pemerintahan dusun dan karang taruna sungai beringin.
Berdasarkan hasil pantauan dan keterangan yang dihimpun dari sumber terpercaya salah satu warga dusun sungai beringin yang meminta agar identitasnya di rahasiakan demi terjaganya situasi yang kondusif.
Menurut keterangan sumber tersebut di dusun sungai beringin diperkirakan ada 5 unit alat berat eksavator yang sedang menambang emas tanpa izin di kawasan sungai dusun sungai beringin, bebasnya aktifitas tersebut setelah adanya kesepakatan pelaku PETI dengan Pemerintahan Dusun dan Karang Taruna Dusun Sungai Beringin.
Dalam kesepakatan tersebut para pelaku peti menyetorkan uang sebesar 8 juta per unit melalui karang taruna sungai beringin yang diketuai oleh inisial ‘Slm’. Adanya pungutan tersebut alasannya untuk mesjid.
Dusun Sungai Beringin baru saja melaksanakam pemilihan rio (kepala desa), dan Mat Saripudin terpilih sebagai rio dusun sungai beringin, dan belum dilantik. Diminta kepada camat pelepat memanggil rio terpilih dan pengurus karang taruna dengan segera untuk menghentikan kegiatan peti dan mengembalikan uang setoran tersebut, sebelum rio terpilih di lantik.
Abun
Aktivitas Peti Di Dusun Sungai Beringin Dapat Dukungan Dari Pemdus dan karang tarunan
