Sinergi Polres Jembrana dan Instansi Terkait Tangani Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak Sesuai Prosedur Konservasi

Jembrana Kpktipikornews.com

Sinergi lintas instansi kembali ditunjukkan dalam penanganan seekor paus bungkuk (Humpback Whale) yang terdampar di pesisir Pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Selasa (14/7/2026). Polres Jembrana bersama TNI AL, pemerintah desa, tenaga medis hewan, serta sejumlah instansi konservasi bergerak cepat melakukan pengamanan lokasi, upaya penyelamatan, hingga penanganan ilmiah terhadap mamalia laut yang dilindungi tersebut.

Peristiwa bermula ketika seorang nelayan menemukan seekor paus terdampar di bibir pantai sekitar pukul 10.45 WITA. Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh Kelian Dinas Desa Perancak kepada aparat kepolisian dan instansi terkait, sehingga respons penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Setibanya di lokasi, petugas bersama masyarakat berupaya menyelamatkan satwa tersebut dengan mengarahkan paus kembali ke perairan yang lebih dalam. Meskipun sempat bergerak menuju laut, paus kembali ke bibir pantai dan akhirnya terdampar kembali. Setelah dilakukan pemantauan intensif, sekitar pukul 15.00 WITA satwa tersebut dinyatakan mati.

Selanjutnya, tim dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) bersama Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melaksanakan nekropsi guna mengetahui penyebab kematian sekaligus melakukan identifikasi biologis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa tersebut merupakan paus bungkuk (Humpback Whale) dengan panjang tubuh sekitar 7,70 meter.

Usai proses nekropsi, bangkai paus dievakuasi menggunakan alat berat dan dikuburkan di lokasi yang telah ditentukan sesuai standar penanganan satwa liar yang dilindungi. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 18.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Kasat Polairud Polres Jembrana AKP I Putu Suparta, S.Sos., yang turut dalam pengamanan dan koordinasi di lokasi, menjelaskan bahwa penanganan mamalia laut yang terdampar memerlukan kolaborasi lintas instansi agar seluruh proses berjalan aman, efektif, dan sesuai dengan kaidah konservasi.

“Sejak menerima informasi, kami bersama TNI AL, pemerintah desa, BPSPL Denpasar, BBRBLPP Gondol, Jaringan Satwa Indonesia, dokter hewan, relawan, dan masyarakat langsung berkoordinasi untuk melakukan pengamanan lokasi serta mendukung upaya penyelamatan. Meskipun paus akhirnya tidak dapat diselamatkan, seluruh tahapan penanganan mulai dari pengamanan, nekropsi, hingga evakuasi dan penguburan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Sinergi yang baik ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian satwa laut yang dilindungi,” ujar AKP I Putu Suparta.

Sementara itu, Kapolsek Kota Jembrana IPDA I Ngurah Agus Dwi Widiatmika Putra, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu dalam penanganan kejadian tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait, tenaga medis hewan, pemerintah desa, relawan, dan masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian serta bekerja sama dengan sangat baik. Kolaborasi yang solid menjadi kunci sehingga proses penanganan dapat berlangsung dengan cepat, aman, tertib, dan sesuai prosedur konservasi. Semangat kebersamaan seperti ini sangat penting untuk terus dipertahankan dalam setiap penanganan kejadian yang melibatkan satwa liar maupun situasi darurat lainnya,” ungkap Kapolsek.

Di tempat terpisah, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan satwa laut yang terdampar maupun kejadian darurat lainnya, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

“Apabila masyarakat menemukan satwa laut yang terdampar atau mengetahui adanya situasi yang memerlukan kehadiran kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan ini bebas pulsa, beroperasi selama 24 jam, dan siap memberikan respons cepat kepada masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi sangat penting agar setiap kejadian dapat ditangani secara profesional demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan,” tutup Kasi Humas.

(PTB)