SOMASI KERAS KE PLN! AZAS TIGOR NAINGGOLAN DESAK PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PEMADAMAN LISTRIK BERGILIR DI PULAU JAWA

Jakarta – Gelombang kritik terhadap kinerja PT PLN (Persero) semakin menguat. Kali ini datang dari advokat sekaligus pelanggan listrik, Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., yang secara resmi melayangkan Somasi I kepada Direktur Utama PT PLN terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa sepanjang Juni 2026.

Dalam surat somasi tersebut, Azas Tigor menilai pemadaman listrik yang berlangsung hingga beberapa jam bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan indikasi serius adanya persoalan dalam tata kelola pelayanan kelistrikan yang berdampak langsung kepada masyarakat sebagai konsumen. Ia menyatakan bahwa masyarakat telah mengalami berbagai kerugian, mulai dari terganggunya aktivitas sehari-hari, kegiatan usaha, hingga layanan publik yang bergantung pada pasokan listrik.

Menurut Azas Tigor, hak-hak pelanggan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus menjadi perhatian utama. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan perjanjian layanan yang diberikan penyedia jasa.

Dalam pandangannya, pemadaman listrik yang berulang tidak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah. Sebagai perusahaan negara yang mengemban tugas pelayanan publik, PLN dituntut untuk mampu menjamin keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

Azas Tigor meminta PLN memberikan penjelasan yang transparan kepada publik, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, serta memastikan langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Ia juga mendesak adanya mekanisme kompensasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pelanggan memang mengalami kerugian akibat gangguan layanan tersebut.

Melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PLN, Azas Tigor memberikan waktu tujuh hari untuk memperoleh tanggapan atas tuntutan yang disampaikan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila tidak ada respons, maka akan dipertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi dan memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai substansi somasi tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada Dr. Azas Tigor Nainggolan melalui aplikasi WhatsApp.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih menunggu tanggapan dan penjelasan resmi yang lebih rinci terkait langkah hukum yang akan ditempuh serta harapan terhadap penyelesaian persoalan yang menjadi sorotan dalam surat somasi tersebut.

Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen Somasi I yang ditujukan kepada PT PLN dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum. Pihak PT PLN memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi atas substansi yang disampaikan dalam somasi tersebut. (tom)