
Twb Lampung – Baru-baru ini, sebuah pemberitaan viral mengenai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indraloka, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang diduga melayani mobil pelangsir minyak subsidi secara ilegal. Kegiatan ini dilakukan dengan dalih bahwa minyak tersebut diperuntukkan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gaboktan).
Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini, tim investigasi media melakukan serangkaian konfirmasi dengan pihak terkait. Pertama, tim mencoba mendapatkan keterangan dari kepala dinas Pertanian Tulang bawang Barat, namun yang bersangkutan enggan memberikan jawaban.. Kepala dinas justru mengarahkan tim untuk berbicara dengan kepala bidang Pengelolaan Prasarana dan Sarana Pertanian (PPSP), Pak Dedi. Senin 22 – 06 – 2026.
Klarifikasi dari Pak Dedi
Saat ditemui, Pak Dedi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatasnamakan (Gaboktan) di SPBU Indraloka. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa yang berada di balik praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi lebih lanjut dengan Dinas Pertanian Tulang Bawang Barat, ada dugaan kuat bahwa oknum tertentu memanfaatkan nama Gaboktan untuk menutupi kegiatan ilegal mereka. Hal ini menjadi sorotan karena dapat merugikan gabungan kelompok tani yang sebenarnya tidak terlibat dalam praktik ini.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama para petani yang sebenarnya berhak mendapatkan subsidi minyak. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan pihak mana yang harus bertanggung jawab, serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Investigasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi minyak subsidi. Diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, dan memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran untuk membantu para petani.(Red)
