Curi sawit Warga Tri Rejo Mulyo. Diamankan , Sat Reskrim Polres Mesuji

 

Mesuji – Warga Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang berhasil diamankan oleh keamanan PT. Prima Alumga dan diserahkan ke Mapolres Mesuji, karena kedapatan mencuri buah sawit di Blok A 3 Devisi 1 Estate Bintang Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

 

Tersangka yang diamankan Berinisial KP (29) Warga Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang.

 

“Personil piket regu 1 Sat Reskrim Polres Mesuji memang benar telah menerima penyerahan seorang tersangka pada Hari Minggu 14 Juni 2026 sekira Pukul 16.30 Wib yang melakukan tindak pidana pencurian 37 Tandan buah kelapa sawit milik PT. Prima Alumga (PPA),” jelas Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, Senin (15/06/26)

 

Lebih lanjut terang IPTU Adi, awal mula Diamankan nya tersangka saat anggota patroli PT. Prima Alumga pada Hari Minggu Tanggal 14 Juni Tahun 2026 sekira Pukul 08.30 Wib melihat ada buah sawit diduga dipanen oleh orang yang tidak dikenal yang diletakan di dalam kanal perbatasan dengan PT. SIP yang berada di Blok A. 3, Devisi 1 estate Bintang, Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji,

 

Kemudian anggota tersebut menghubungi komandan regu dan melaporkannya, tidak butuh waktu lama Danru pun datang bersama tiga rekan lainnya dan mereka pun melakukan patroli, sekira pukul 09.00 wib tersangka telah berhasil diamankan.

 

Selanjutnya anggota patroli menghubungi Asisten Manager dan melaporkannya. Akibat kejadian tersebut PT. Prima Alumga mengalami kerugian sebesar Rp. 2.083.200 (dua juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan membawa tersangka ke Mapolres Mesuji untuk melapor dan menyerahkan tersangka. Ungkap Kasat Reskrim

 

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Pungkasnya