Kasus Penggelapan Motor di Kabupaten Mesuji, Oleh Sala Satu Anggota Polres Mesuji jadi sorotan

Kasus Penggelapan Motor di Kabupaten Mesuji

Di Kabupaten Mesuji, Lampung, sebuah kasus penggelapan motor melibatkan seorang anggota polisi, Sdr. Koko, yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Asnawi. Kejadian ini terjadi di bengkel Asnawi yang berlokasi di Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur.

Kronologi Kejadian
Peminjaman Motor
Pada hari Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Sdr. Koko datang ke bengkel milik Asnawi dan meminjam motor Yamaha Vixion. Dengan santai, Koko meminta izin dengan berkata, “Mas, pinjam motor,” dan Asnawi pun mengizinkannya.

Komunikasi Setelah Peminjaman
Sore harinya, sekitar pukul 15.15 WIB, Asnawi mengirim pesan WhatsApp kepada Koko, meminta agar motor dikembalikan karena ada keperluan mendesak. Koko menjawab bahwa ia sedang dalam perjalanan menuju bengkel. Namun, hingga malam hari, motor tidak juga dikembalikan dan pesan selanjutnya dari Asnawi tidak mendapat balasan.

Upaya Kontak Lebih Lanjut
Setelah tiga hari tidak ada kabar, tepatnya pada tanggal 28 Mei 2026, Asnawi mencoba menghubungi Koko melalui telepon, tetapi nomor tersebut tidak aktif. Merasa ditipu, Asnawi kemudian melaporkan kasus ini ke kantor polisi setempat.

Kerugian dan Tindakan Hukum
Akibat kejadian ini, Asnawi mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000. Meskipun laporan telah diajukan ke kepolisian, hingga saat ini belum ada tindakan resmi yang diambil. Asnawi berharap Kapolda Lampung dan Propam dapat segera menindaklanjuti kasus ini demi mendapatkan kejelasan dan keadilan.

Harapan Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh baik. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.