WALI MURID YANG SUDAH KELUAR DARI SMPN 1.LABUAN HINA GURU DI FACEBOOK, TERANCAM PASAL UU ITE

 

LABUAN –kpktipikornews- Seorang wali murid SMPN.1 yang sudah keluar  bernama Sopyan Hadi menjadi sorotan masyarakat setelah diketahui melontarkan kata-kata kasar dan menghina dengan sebutan “geblek” yang ditujukan kepada para guru di SMP Negeri 1 Labuan. Tindakan tersebut ia lakukan secara terbuka melalui kolom komentar di akun media sosial Facebook,imam satori/media sorot desa sehingga bisa dibaca oleh siapa saja.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, perbuatan Sopyan Hadi jelas masuk dalam ranah pidana, tepatnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 27A tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

📄 Pasal dan Ancaman Hukumnya:

Pasal 27A UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu, karena yang dihina adalah tenaga pendidik yang dilindungi undang-undang, kasus ini memiliki bobot yang lebih berat dan dapat ditindak tegas oleh pihak berwajib maupun pihak sekolah.

⚖️ Konsekuensi Lain:

– Sanksi Sekolah: Dapat dikenai tindakan disiplin berat mulai dari peringatan keras, skorsing, hingga pemecatan atau pengeluaran dari sekolah .

– Tindakan Hukum: Pihak sekolah atau guru yang bersangkutan berhak melaporkan perbuatan ini ke kantor kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak sekolah terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Namun kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama pelajar, untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tetap menjaga adab serta rasa hormat kepada pendidik.

Jangan jadikan media sosial sebagai tempat melampiaskan amarah atau penghinaan, karena tulisan yang Anda buat bisa menjadi barang bukti yang menjerat diri sendiri di kemudian hari.

Kami semua selaku guru-guru di sekolah SMPN 1 labuan memberikan kerendahan hati / pertimbangan agar saodara sopyan hadi segera melakukan kelarifikasi dan permohonan maaf kepada semua pihak sekolah SMPN 1 labuan agar kasus ini tidak masuk ke ranah hukum.

RED.MARDI

KABIRO KAB.PANDEGLANG