NIAS – Pers kpk tipikor news — Gerak cepat dan penyelidikan mendalam yang dilakukan jajaran Polsek Gido, membuahkan hasil. Kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana penghilangan nyawa orang lain yang terjadi di Dusun II, Tulumbaho, Sogaeadu, Nias.
Peristiwa bermula pada Senin, (25/05/26) sekira pukul 17.00 WIB, saat pihak kepolisian menerima informasi adanya peristiwa kekerasan yang menewaskan korban berinisial JPB (18), warga Desa Tulumbaho, Sogae’adu, Nias, di sebuah warung milik warga.
Berdasarkan Laporan masyarakat, personil Polsek Gido yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Gido IPDA GUNAWAN Z. LASE, S.H
segera turun ke lokasi kejadian. Dari Hasil penyelidikan dan pengejaran intensif ke lokasi persembunyian, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku sebut saja namanya FANTA (15). Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau.
Menurut keterangan terduga pelaku, kejadian tersebut dipicu karena rasa dendam dimana abang kandung terduga pelaku pernah dikeroyok oleh kelompok dari pihak korban, yang mana peristiwa tersebut terjadi sehari sebelum kejadian penikaman, sehingga terduga pelaku sengaja membawa sebilah pisau dari rumahnya yang disimpan di dalam tas ransel, lalu menusukkan senjata tajam tersebut satu kali ke bagian rusuk kanan korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris mengapresiasi kinerja personil yang bekerja cepat dan tuntas. “Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, demi menjaga rasa aman dan keadilan di masyarakat, dan untuk kasus ini sudah di bentuk Tim khsusus penangannya, tegasnya.
Sumber : Humasresnias.
f. gulo.
