H, Agustam SE, M.Si., Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Oki. Sangat Menyayangkan sikap Sekcam Lempuing jaya.



Di Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, muncul dugaan bahwa Sekretaris Camat (Sekcam) Lempuing Jaya, Samsudin, SH.i., mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai seorang sekcam, seharusnya tidak menunjukkan sikap alergi terhadap jurnalis.

Permasalahan ini mencuat ketika sekcam tidak memberikan tanggapan yang baik saat dihubungi oleh wartawan melalui aplikasi WhatsApp untuk tujuan silaturahmi. Alih-alih merespons dengan baik, sekcam justru memblokir nomor wartawan tersebut.

Tindakan sekcam ini mendapatkan perhatian dari H. Agustam, SE, M.Si., Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam pernyataannya, ia sangat menyayangkan sikap sekcam yang memblokir nomor WhatsApp wartawan dan menghindari komunikasi ketika dihubungi.

Menurut H. Agustam, seorang sekcam atau camat tidak seharusnya menghindari wartawan. Jika benar tindakan seperti itu dilakukan, maka sepatutnya dikordinasikan kepada bupati agar bisa diberikan teguran. Pernyataan ini disampaikan H. Agustam melalui pesan WhatsApp, menegaskan pentingnya keterbukaan dan komunikasi yang baik antara aparat pemerintahan dan media.


Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara pejabat pemerintah dan media. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap yang kooperatif dan transparan dari pejabat pemerintah dapat mendukung terjalinnya hubungan yang baik dan saling menguntungkan antara pemerintah dan media.

Harapannya, kejadian serupa tidak terulang dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertukaran informasi yang jujur dan bermanfaat. (Red)