RM ATP Diduga Fiktif: Penyidik Tipidkor Konawe Periksa Vendor Mamin Bupati Rp9 Miliar

“LHP BPK Bongkar Rp9,1 M Mamin Janggal: Polres Konawe Periksa Pemilik RM ATP Diduga Fiktif”

KONAWE, PersKpkNews.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe terus mengurai simpul-simpul dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe yang nilainya menembus lebih dari Rp9 miliar.

Perkara ini berkembang menjadi salah satu kasus dengan nilai fantastis yang kini tengah dipetakan secara mendalam. Setelah memeriksa pejabat aktif, mantan pejabat, hingga bendahara dan eks bendahara, penyidik kini mengarahkan bidikan pada pihak penyedia.

Langkah ini dinilai penting untuk menelusuri alur riil penggunaan anggaran serta memastikan apakah transaksi yang tercatat benar-benar terjadi di lapangan.

Salah satu pihak yang diperiksa adalah pemilik Rumah Makan (RM) ATP berinisial S. Ia menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Tipidkor Polres Konawe sejak pagi hingga siang hari, Rabu (22/4/2026).

Kehadirannya menjadi bagian penting dalam membuka tabir dugaan penyimpangan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, RM ATP diduga tidak memiliki keberadaan fisik sebagaimana mestinya. Dugaan ini mengarah pada indikasi adanya penyedia fiktif dalam skema pengelolaan anggaran, sebuah pola yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah.

Kasi Humas Polres Konawe IPTU Rahman menegaskan, keterangan dari pemilik RM ATP memiliki bobot krusial dalam membangun konstruksi perkara.

“Keterangan saudara S sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi terang,” ujarnya kepada Jurnalis, Rabu (22/4/2026).

Ia memastikan, penyidik masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk mengurai kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih luas. Proses ini dilakukan secara berlapis guna memastikan setiap detail penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024. Dokumen tersebut membuka sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Dalam laporan itu, BPK menemukan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak wajar:

Bagian Umum Setda Konawe:

– Belanja makan dan minum Kepala Daerah: Rp3,1 miliar

– Anggaran makan dan minum lainnya: Rp2,1 miliar – tidak dapat diyakini kewajarannya

– Pengeluaran sewa tenda: Rp257 juta – tidak sesuai kondisi riil

Bagian Humas dan Protokoler Setda Konawe:

– Belanja makan dan minum: Rp3,7 miliar – belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai

Total temuan janggal mamin: Rp9,157 miliar.

Temuan-temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga kini, penyidikan masih terus bergulir. Aparat berupaya menelusuri setiap aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara yang mulai menampakkan pola sistematis ini.

Kasus mamin Rp9 M Konawe mulai menunjukkan 3 pola klasik korupsi pengadaan:

1. Vendor Fiktif: RM ATP diduga tak punya warung fisik. Ini modus invoice fiktif. Uang cair ke rekening vendor, lalu ditarik tunai dan dibagi. Pasal 2, 3 UU Tipikor menanti.

2. Mark-up Volume: LHP BPK sebut Rp2,1 M mamin “tak dapat diyakini kewajarannya”. Indikasi porsi rapat digelembungkan. 100 porsi ditulis 500 porsi.

3. SPJ Bodong: Rp3,7 M mamin Humas “belum dapat dipertanggungjawabkan”. Artinya nota, bon, daftar hadir patut diduga palsu.

Penyidik kini pakai follow the money. Periksa S pemilik RM ATP untuk lacak: siapa suruh, uang ke mana, ada fee berapa persen. Jika terbukti, jeratnya Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 M.

Tim Redaksi akan terus memantau perkembangan penyidikan Tipidkor Polres Konawe terkait dugaan korupsi mamin Rp9 miliar. Update terbaru, penetapan tersangka, dan sidang pengadilan akan kami informasikan segera. Publik berhak tahu ke mana uang rakyat mengalir.

 

 

Laporan: Redaksi