BUKAN SEKADAR GELAR! Aturan Adat Tamalaki Resmi Ditetapkan DPP LAT, Ini Isi Pokoknya

KENDARI, PersKpkNews.com – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) secara resmi menetapkan Peraturan Adat tentang Tamalaki dalam Sidang Pleno yang dipimpin langsung Ketua Umum DPP LAT, Lukman Abunawas, di Kendari, Selasa (17/4/2026). Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam kodifikasi dan pelestarian tatanan adat masyarakat Tolaki.

Peraturan adat tersebut mengatur secara rinci mengenai tugas, fungsi, kewenangan, syarat, dan sifat-sifat seorang Tamalaki. Dalam struktur adat Tolaki, Tamalaki merupakan figur sentral yang berkedudukan sebagai pelindung masyarakat sekaligus penjaga marwah dan kearifan lokal.

Ketua Umum DPP LAT, Lukman Abunawas, menyampaikan bahwa penetapan peraturan ini bertujuan melestarikan nilai-nilai luhur adat Tolaki sekaligus menjadi pedoman baku bagi generasi muda.

“Tamalaki bukan sekadar gelar, tapi amanah besar. Dengan adanya peraturan ini, kita ingin memastikan bahwa nilai, etika, dan tanggung jawab Tamalaki tetap terjaga sesuai adat istiadat Tolaki,” tegasnya.

Ketgam, Foto Ketua Umum DPP LAT Sultra bersama Dr. Adrian selaku Taduno LAT

 

Sementara itu, Dr. Adrian Tawai selaku Taduno Anomongguro Tamalaki sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, Pemuda dan Ketamalakian DPP LAT, menjelaskan substansi aturan tersebut.

“Peraturan ini memuat hak, kewajiban, sanksi, dan larangan bagi Tamalaki, termasuk ketentuan mengenai pakaian dan alat perang sebagai simbol penegak adat suku Tolaki. Ini penting agar marwah Tamalaki tetap terjaga dan tidak disalahgunakan,” ujar Adrian Tawai.

Adrian menambahkan, penyusunan Peraturan Adat ini melibatkan para ketua ormas, tokoh adat, praktisi hukum, budaya, dan sejarah Tolaki untuk memastikan komprehensif dan akuntabel secara adat.

Hasil analisis ini menunjukan Kodifikasi aturan Tamalaki oleh DPP LAT merupakan langkah strategis revitalisasi hukum adat di tengah arus modernisasi.

Secara antropologi hukum, ini adalah bentuk living law yang diakui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan adanya aturan tertulis, legitimasi dan akuntabilitas seorang Tamalaki menjadi lebih terukur.

Keterlibatan multidisiplin dalam penyusunan, mulai dari tokoh adat hingga praktisi hukum seperti disampaikan Adrian Tawai, menunjukkan upaya harmonisasi antara norma adat dan prinsip hukum positif agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Penetapan peraturan ini disambut baik oleh para tokoh adat Tolaki yang hadir dan akan segera disosialisasikan ke seluruh wilayah adat Tolaki di Sultra.

DPP LAT berharap seluruh perangkat adat, tokoh masyarakat, dan generasi muda Tolaki dapat memahami, serta menjalankan peraturan adat tentang Tamalaki ini dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Laporan: Aby Razak