
Di SDN 2 Tanjung Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, tercium aroma tidak sedap terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekolah negeri yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Pujo Laksono ini memiliki nomor pokok sekolah nasional 10609047 dan telah terakreditasi B. Dengan jumlah guru dan tenaga pendidikan sebanyak 12 orang, rasio guru dan murid di sekolah ini adalah 1:20 dengan total murid sebanyak 241 orang.
Rincian Penggunaan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2025
Jumlah siswa penerima dana BOS adalah 254 orang dengan pencairan dana dilakukan pada 21 Januari 2025. Berikut adalah rincian penggunaan dana:
Pengembangan perpustakaan: Rp 8.856.400
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 2.340.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 9.580.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 26.240.800
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 2.147.200
Langganan daya dan jasa: Rp 4.324.600
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 20.505.000
Pembayaran honor: Rp 40.305.600
Total Dana: Rp 114.299.600
Rincian Penggunaan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025
Untuk tahap kedua, dana BOS senilai Rp 114.300.000 dicairkan pada 8 Agustus 2025 dengan jumlah siswa penerima tetap sebanyak 254 orang. Rincian penggunaan dana adalah sebagai berikut:
Penerimaan peserta didik baru: Rp 350.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 14.522.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 1.200.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 10.530.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 43.145.200
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 1.082.800
Langganan daya dan jasa: Rp 4.325.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 16.285.000
Pembayaran honor: Rp 22.860.000
Total Dana: Rp 114.300.000
Respons Kepala Sekolah
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Sekolah Pujo Laksono tidak memberikan jawaban, meskipun WhatsApp-nya menunjukkan status online.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan terkait pengelolaan dana BOS di SDN 2 Tanjung Makmur. Diperlukan transparansi dan audit lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesejahteraan siswa serta guru…(Red)
