Warga Tiga Desa Tolak Tempat Hiburan Malam Fhonix di Kecamatan Batin III

Kabupaten Bungo – KPK News Indo, Sabtu 4 Afril 2026.Keberadaan tempat hiburan malam Fhonix yang berlokasi di kawasan permukiman warga Kampung Lereng, Bungo Dani, dan Taman Agung, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, menuai penolakan keras dari masyarakat setempat. Ilyas AS dan tokoh masyarakat pak RW dan pak RT dan ninek mamak Warga dari kampung lereng tersebut secara tegas menyatakan keberatan atas operasional tempat hiburan malam tersebut karena dinilai melanggar aturan adat istiadat dan perda daerah serta mengganggu ketertiban lingkungan.

Penolakan ini muncul setelah warga menilai bahwa tempat hiburan malam Fhonix berdiri dan beroperasi di tengah kawasan permukiman padat penduduk. Padahal, berdasarkan ketentuan umum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan tempat hiburan, lokasi usaha semacam ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk jarak aman dari pemukiman warga, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Salah satu tokoh masyarakat Ilyas As dan Usup, masyarakat setempat menyampaikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah warga. Aktivitas operasional yang berlangsung hingga larut malam dinilai mengganggu kenyamanan, terutama karena suara musik yang keras serta keluar masuk pengunjung pada jam-jam istirahat.


“Ini jelas berada di tengah pemukiman warga. Kami merasa terganggu, baik dari segi kebisingan maupun aktivitas yang terjadi di sekitar lokasi,” ujarnya Ilya As.

Peraturan Daerah (Perda) mengenai tempat hiburan malam umumnya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah (Kabupaten/Kota), sehingga isi dan aturannya bisa berbeda-beda tergantung lokasi Anda berada.

Namun, secara umum, materi yang diatur dalam Perda tersebut meliputi hal-hal berikut:

1. Definisi dan Klasifikasi

– Menjelaskan apa yang dimaksud dengan tempat hiburan, tempat keramaian, atau usaha pariwisata.

– Mengklasifikasikan jenis usaha (misalnya: karaoke, diskotik, klub malam, bar, pub, billiard, dll).

2. Persyaratan Izin

– Wajib memiliki Izin Usaha dan Izin Operasional.

– Syarat lokasi: Biasanya diatur jarak minimal dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman warga.

– Syarat bangunan dan keamanan (akses keluar masuk, pemadam kebakaran, dll).

3. Jam Operasional

– Ini adalah aturan paling umum. Biasanya dibatasi mulai dari pukul berapa usaha boleh buka dan wajib tutup.

– Contoh umum: Boleh buka hingga pukul 24.00 WIB atau maksimal 02.00 WIB, dan ada aturan khusus untuk hari libur atau hari biasa.

4. Larangan dan Kewajiban

– Larangan: Melarang kegiatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penyalahgunaan narkoba, minuman keras (tergantung aturan daerah), keributan, hingga musik yang mengganggu (bising).

– Kewajiban: Menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan menyediakan fasilitas yang layak. Pengelola juga sering diwajibkan memiliki petugas keamanan (SATPAM/Security) bersertifikat.

– Wajib memeriksa identitas pengunjung (tidak menerima anak di bawah umur).

5. Sanksi

– Mengatur jenis hukuman bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan/tertulis, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin dan penutupan tempat usaha.

 

Contoh Perda di Beberapa Daerah

Karena Anda berada di Jambi, berikut adalah gambaran umum aturan yang sering berlaku:

– Kota Jambi: Biasanya mengacu pada Perda tentang Penyelenggaraan Keramaian dan/atau Hiburan Malam. Aturannya sering membatasi jam operasional, misalnya maksimal sampai pukul 01.00 atau 02.00 dini hari, dan melarang operasional di bulan Ramadan.

– DKI Jakarta: Mengatur dalam Perda No. 10 Tahun 2013. Jam operasional umumnya dibatasi sampai pukul 02.00 WIB, kecuali kawasan tertentu yang diizinkan 24 jam.

– Bali: Lebih fleksibel namun tetap memiliki aturan ketat terkait keselamatan dan ketertiban.

Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas izin operasional tempat hiburan malam tersebut. Dalam Perda yang berlaku di berbagai daerah, setiap usaha hiburan wajib memiliki izin usaha dan izin operasional yang sah, serta memenuhi ketentuan teknis seperti keamanan bangunan, akses darurat, dan pengendalian dampak dalam lingkungan.

Tak hanya itu, aturan juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang umumnya dibatasi hingga pukul 24.00 WIB atau maksimal pukul 02.00 dini hari, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Warga menduga bahwa tempat hiburan malam Fhonix kerap beroperasi melebihi batas waktu yang diperbolehkan.

Ilyas AS menyampaikan bulan puasa tempat hiburan malam fhonix masih beraktifitas meskipun pak Bupati Bungo H Dedy Putra S.H. M.kn, sudah mengeluarkan perda tentang hiburan malam di kabupaten bungo masih di langgar seperti tidak berarti perda kabupaten bungo oleh tempat hiburan malam fhonix. Awak media kpk news mendatangi tempat tersebut yg untuk komfirmasi seorang lelaki jabatan sebagai super piser ( Erwin) mengatakan tempat tersebut sudah ada izin untuk buka sampai subuh.

Dalam aspek ketertiban, Perda juga secara tegas melarang adanya aktivitas yang melanggar norma kesusilaan, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, serta tindakan yang dapat memicu keributan. Pengelola usaha diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, warga dari Kampung Lereng, Bungo Dani, dan Taman Agung sepakat untuk menolak keberadaan tempat hiburan malam Fhonix. Mereka meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin operasional serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Jika memang terbukti melanggar Perda, kami minta tempat ini ditutup,” tegas salah satu perwakilan warga.
Hingga saat ini, warga berharap adanya respon cepat dari pemerintah Kabupaten Bungo untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan permukiman.CEO