
Aktivitas pengeboran sumur minyak yang diduga ilegal di Desa Pandan Sari, Blok B4 PAU Simpang Telkom, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus berlangsung tanpa hambatan. Meskipun operasinya berskala besar, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Di lokasi, ditemukan sumur bor aktif di kawasan kebun. Kepemilikan sumur-sumur tersebut awalnya diketahui milik almarhum Pak Ansori, namun saat ini diurus oleh Desi dan Ari yang mengelola operasionalnya. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum. Pengeboran tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara dari sektor sumber daya alam, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dampak dari aktivitas sumur bor ilegal ini tidak bisa dianggap remeh. Beberapa risiko yang dapat timbul antara lain:
Kerusakan lingkungan: Pencemaran air dan tanah dapat terjadi akibat dari aktivitas pengeboran yang tidak terkendali.
Keselamatan kerja: Kegiatan ini rawan memicu kecelakaan kerja yang dapat membahayakan para pekerja maupun warga sekitar.
Pemilik aktivitas sumur bor ilegal dapat dikenakan pasal dan undang-undang yang berlaku terkait pelanggaran penggunaan sumber daya alam tanpa izin. Selain itu, tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap sumber daya nasional yang seharusnya dikelola dengan bijak dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan situasi ini, diharapkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan ini, demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan.
Setelah berita ini viral, Desi, salah satu pengelola sumur bor minyak ilegal tersebut, merasa tidak terima dan mengancam wartawan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Melalui pesan singkat WhatsApp, Desi menyatakan bahwa sumur tersebut bukan miliknya, melainkan milik almarhum mertuanya. Dia juga mengancam akan melaporkan wartawan ke pihak kepolisian.
Pesan Desi
Melalui WhatsApp, Desi menyampaikan:
“Itu bukan sumur aku, itu sumur almarhum mertuo ku jadi kau salah nak miralke aku.”
“Aku jugo biso ngaduke kau pen cemaran nama baik, Karna itu bukan sumur aku ngerti dak kau.”
“Besok Kito urus Bae ke polres jangan banyak bacot kau itu vidio lamo Galo tau dak kau.”
“Kau ni sudah pencemaran nama baik aku tunggu kau di polres besok.”
“Jangan dak datang kau Galo Galo di polres besok.”
Ancaman ini menunjukkan ketegangan dan konflik antara pihak yang terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal dan penegak hukum. Diharapkan, penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
