DPO Kilat dan Penyitaan “Tak Pernah Ada”: Menguji Profesionalisme Kejari Padang dalam Perkara BSN

Padang — Penanganan perkara Beny Saswin Nasrun (BSN) oleh Kejaksaan Negeri Padang memicu polemik serius. Bukan hanya soal penetapan tersangka, tetapi juga prosedur yang dinilai janggal dan inkonsisten.
BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Surat panggilan untuk hadir 14 Januari 2026 disebut mengandung kesalahan administratif. Namun tanpa perbaikan atau upaya paksa lanjutan, pada 22 Januari 2026 BSN langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO itu terbit di tengah proses praperadilan dan bahkan dijadikan alat bukti di persidangan, memunculkan kesan langkah tersebut bersifat strategis, bukan sekadar proseduralDalam sidang praperadilan, hakim tidak menolak permohonan BSN, melainkan menyatakan “tidak dapat diterima”. Alasannya krusial: penyidik di bawah sumpah menyatakan tidak pernah melakukan penyitaan uang Rp17,55 miliar sebagaimana sebelumnya disampaikan ke publik. Artinya, objek yang dipersoalkan dianggap tidak ada secara hukum.

Kontradiksi antara pernyataan publik dan keterangan di persidangan memicu laporan ke Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI.
Di sisi lain, hubungan BSN dengan Bank BNI disebut murni perdata.

Sisa kewajiban Rp25 miliar diklaim telah dilunasi dan dibuktikan dengan surat keterangan penyelesaian. Tuduhan “kredit fiktif” juga dibantah, setelah gugatan atas blokir 10 SHM dimenangkan di PTUN. Jika agunan sah dan kewajiban lunas, di mana konstruksi kerugian negara?

Langkah penyitaan aset yang disebut bukan lagi milik BSN kini kembali diuji lewat praperadilan baru. Sementara permohonan penundaan penuntutan yang diajukan awal Januari 2026 belum mendapat jawaban resmi.

Rangkaian ini melahirkan satu pertanyaan tajam: apakah penegakan hukum dijalankan secara cermat dan akuntabel, atau justru lebih cepat membangun opini ketimbang membuktikan di ruang sidang?

Publik tentu mendukung pemberantasan korupsi. Namun tanpa prosedur yang bersih dan transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang — melainkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Tim