Mobil Dinas Pelat Merah Diduga Disalahgunakan untuk Angkut Dagangan Pribadi

Tebo, Senin 23/02/2026. KPK News INDO. Sebuah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tebo kembali menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil pelat merah dengan nomor polisi BH 8105 W disebut-sebut dimanfaatkan untuk mengangkut barang dagangan milik pribadi dan berjualan di wilayah Desa Sepunggur, Kabupaten Bungo.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa kendaraan dinas tersebut terlihat membawa muatan barang dagangan dalam jumlah cukup banyak. Aktivitas itu diduga dilakukan untuk kepentingan usaha pribadi, bukan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan sebagaimana mestinya.

Warga Desa Sepunggur, Kabupaten Bungo, mengaku terkejut melihat kendaraan pelat merah digunakan untuk aktivitas perdagangan. “Setahu kami, mobil dinas itu dipakai untuk kepentingan kerja pemerintahan, bukan untuk membawa barang dagangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dinilai melanggar aturan dan etika penggunaan aset daerah. Sesuai ketentuan umum pengelolaan barang milik daerah, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Jika benar digunakan untuk mengangkut dan membongkar barang dagangan pribadi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.

Sejumlah pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tebo segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan dengan nomor polisi BH 8105 W tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset daerah.

Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas diharapkan dapat diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat juga meminta adanya sanksi tegas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tebo terkait dugaan penggunaan mobil dinas tersebut untuk aktivitas perdagangan di Desa Sepunggur, Kabupaten Bungo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aset negara merupakan fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat dan penggunaannya harus sesuai aturan serta mengutamakan kepentingan publik.CEO