KONAWE, PersKpkNews.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe dan Pengadilan Negeri Unaaha menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkup Pengadilan Negeri Unaaha, (6/2/2026).
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Kepala BNNK Konawe, Kompol. H. Tira Wijaya SH., dan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Elly Sartika Achmad, S.H., M.H.,, serta diikuti oleh 47 peserta dari Pengadilan Negeri Unaaha.
Penandatanganan PKS ini merupakan komitmen BNNK Konawe untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Konawe.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Tujuan dari PKS ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan deteksi dini narkoba berkala di lingkup Pengadilan Negeri Unaaha.

Manfaat dari PKS ini adalah terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari narkotika, serta meningkatnya kesadaran akan bahaya narkotika di kalangan ASN dan masyarakat.
Kegiatan deteksi dini narkoba berkala ini akan dilaksanakan secara berkala dan melibatkan seluruh ASN di lingkup Pengadilan Negeri Unaaha. Hasil tes narkoba akan dirahasiakan dan hanya digunakan untuk kepentingan internal.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Konawe.

BNNK Konawe dan Pengadilan Negeri Unaaha berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Laporan: Aby Razak
