Polsek Lubuk Alung Terbitkan Surat Keterangan Kehilangan Atas Nama Fitri Wati

 

Padang Pariaman – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat, Resor Padang Pariaman, melalui Polsek Lubuk Alung, telah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dengan Nomor: SKTLK/75/1/2026/Polsek Lubuk Alung atas laporan kehilangan yang disampaikan oleh seorang warga Kabupaten Padang Pariaman.

Pelapor diketahui bernama Fitri Wati, lahir di Padang pada 4 Desember 1966, beragama Islam, berprofesi sebagai guru, dan berkewarganegaraan Indonesia. Pelapor berdomisili di Korong Simpang Ampek, Nagari Sintuak, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, laporan tersebut diterima pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Lubuk Alung. Dalam laporannya, Fitri Wati menyampaikan telah kehilangan sejumlah barang dan surat-surat penting.

Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi:

  • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1305114412660001 atas nama pelapor;
  • 1 (satu) kartu ATM Bank Nagari dengan nomor rekening 17000210152856 atas nama pelapor;
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Yamaha NMax dengan nomor polisi BA 6234 FE, nomor rangka MH3SG5620MK411847, dan nomor mesin G3L8E-0799880, atas nama pemilik Gian Pratama Putra.

Kehilangan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, diduga tercecer dalam perjalanan dari Pasar Lubuk Alung menuju rumah pelapor. Pelapor mengaku telah berupaya melakukan pencarian secara mandiri, namun hingga saat ini barang-barang tersebut belum ditemukan, sehingga kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ini ditandatangani oleh BRIPKA Sirendra Mardoni, NRP 87031117, selaku anggota Polsek Lubuk Alung a.n. Kepala Kepolisian Sektor Lubuk Alung. SKTLK tersebut diterbitkan sebagai bukti resmi bahwa pelapor telah melaporkan kehilangan kepada pihak kepolisian, dan dapat digunakan untuk keperluan pengurusan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa surat keterangan ini bukan pengganti barang atau surat yang hilang, serta hanya berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan. Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak memberikan keterangan palsu dalam laporan kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.