Pelanggaran Janji Oleh Kepala Desa Brunai II

Pelanggaran Janji Oleh Kepala Desa Brunai II

Lempuing jaya oki – Desa Brunai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi permasalahan terkait pelanggaran janji oleh kepala desa, EFriyadi. Permasalahan ini bermula dari MOU (Memorandum of Understanding) yang dilakukan antara EFriyadi dengan media koruptordesa.com pada tanggal 24 Agustus 2025.

Sejak penandatanganan MOU tersebut, hingga saat ini, 21 Januari 2026, EFriyadi tidak dapat dihubungi. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan media yang menunggu tindak lanjut dari perjanjian yang telah dibuat. Ketidakhadiran kepala desa dalam menyikapi permasalahan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap sumpah jabatan yang telah diikrarkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Ketidakmampuan EFriyadi untuk memenuhi janji dan tanggung jawabnya menciptakan suasana ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap kepemimpinan di desa tersebut. Banyak pihak yang merasa dibohongi dan menuntut adanya penjelasan serta tindakan tegas dari pihak berwenang.

Diharapkan EFriyadi segera memberikan klarifikasi dan membuka komunikasi dengan pihak media serta masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Pihak berwenang perlu melakukan audit dan investigasi terhadap pejabat desa untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa melalui program pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pejabat desa.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas pemerintahan desa.
Hingga Berita ditayangkan EFriyadi kades muara Brunai ll. Belum bisa dihubungi, Red