Seram Timur Maluku *PPK Yasir rumadaul di desak bertanggung jawab terhadap proyek yang melanggar kontrak 

Seram timur  7 Januari 2026 KPK TIPIKOR NEWS

pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung Mts 6 kabupaten seram timur, kecamatan Tutuk tolong desa kilbat Yasir rumadaul, di nilai terlalu berani memaksakan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah yang berada di kementerian agama provinsi Maluku, proyek tersebut di kerjakan dalam waktu 150 hari kalender kontrak yang sudah di sepakati bersama. ini dinilai berpotensi melanggar dan diduga mengarah pada kerugian negara UU 55 KHUP Tentang turut ikut serta kerja sama ketentuan uu Tipikor jika kelalaian berkontribusi pada yang terjadi kerugian negara.

 

PPK Yasir rumadaul di minta bertanggung jawab agar segera mengambil keputusan tegas, termasuk di minta untuk pemutusan kontrak pelaksanaan pekerjaan karena telah melampaui kesepakatan waktu, selain itu, yasir rumadaul juga di minta menentukan langka pemberian sanksi dan denda keterlambatan terhadap penyedia jasa agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

M Bahri meminta kepada Media news KPK com, Rabu 07/01/2026. Menyebutkan bahwa PPK di nilai terlalu memaksakan pelaksanaan pekerjaan yang di nilai tidak mungkin di selesaikan tepat waktu sesuai kontrak,” ujarnya.

 

Menurutnya waktu 150 hari kerja itu terlalu di paksakan, dan itu murni kesalahan PPK dan kepala bidang,kabid kenapa pekerjaan dengan durasi kontrak 150 hari kalender itu tidak mampu di selesaikan oleh kontraktor dan konsultan pengawas lapangan, seharusnya pekerjaan itu di tunda di tahun depan saja agar tidak menimbulkan persolan, pungkasnya.

 

Dasar hukum

Berdasarkan peraturan presiden no 46 tahun 2025 ( modifikasi Perpres no 16 tahun 2018 ) dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2021, kontraktor wajib menyelesaikan proyek sesuai jadwal kontraktual, keterlambatan tanpa alasan sah dapat di kenakan sanksi.

 

Sanksi keterlambatan

Denda : denda keterlambatan ( liquidated damages ) biasanya di hitung sebagai presentase nilai kontrak per hari keterlambatan ( misalnya 0,1% per hari ) maksimal 5-10 % dari total nilai kontrak.

Pemutusan kontrak: jika keterlambatan signifikan mencapai 46% progres pekerjaan, kontrak dapat di putus dan kontraktor masuk dalam daftar hitam( blaklist ).

 

Lebih Lanjut Moh bahri menjelaskan bahwa, penambahan waktu pelaksanaan memang di perbolehkan dalam regulasi. namun, hal tersebut harus mempertimbangkan situasi , kondisi, serta tahapan progres pekerjaan di lapangan. Penambahan waktu memang di perbolehkan dalam aturan, tetapi tetap harus di lihat apakah melewati tahun anggaran yang berbeda. Terus cara menghitungnya ini yang kemudian menjadi perdebatan publik, ujarnya.

 

PPK terlalu berani memberikan perpanjangan waktu. Seharusnya kontrak di putus saja, apalagi sudah melampaui tahun anggaran yang berbeda atau angaran baru ,” tegasnya.

 

PPK memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah apabila benar pelaksanaan kegiatan telah melampaui batas waktu kontrak yang sudah di tentukan dan sepakati. dugaan permasalahan dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung MTS NEGERI 6 Kabupaten Seram Timur KECAMATAN

TUTUK TOLO semakin menguat dan mengarah pada dugaan pelanggaran kontrak.

 

Hingga berita ini di terbitkan pejabat pembuat komitmen ( PPK ) Yasir rumadaul belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait pelanggaran kontrak yang suda berakhir namun proses pekerjaan Masi berlanjut, tutupnya.