Wartawan Lokal Pangkep Soroti Dugaan Diskriminasi Liputan Kunjungan Kementerian di Rumah Duka Lettu Anumerta Fauzi Ahmad

Perskpknews.com PANGKEP, 22 Oktober 2025 – Sejumlah jurnalis lokal di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyampaikan kekecewaan atas dugaan pembatasan akses liputan dalam kegiatan kunjungan pejabat Kementerian Pertahanan di rumah duka almarhum Lettu Anumerta Fauzi Ahmad, prajurit asal Pangkep yang gugur dalam tugas.

Momen yang seharusnya menjadi ajang sinergi dan penghormatan justru menyisakan perasaan kecewa di kalangan wartawan daerah. Mereka menilai adanya perlakuan berbeda antara media lokal dan media luar daerah dalam peliputan kegiatan tersebut.

Kuota Liputan Dipangkas, Wartawan Lokal Tersisih

Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya sebanyak 28 jurnalis dari berbagai media lokal Pangkep telah terdaftar untuk meliput kegiatan tersebut. Namun, menjelang acara, para jurnalis menerima pemberitahuan bahwa kuota peliputan dipangkas menjadi delapan orang.

Yang menjadi sorotan, berdasarkan penuturan beberapa wartawan, sebagian besar dari delapan kuota itu diisi oleh media luar daerah, sementara jurnalis lokal tidak mendapat akses yang memadai.

“Ini bukan soal jumlah, tapi soal penghargaan terhadap peran media lokal yang setiap hari bekerja di wilayah ini,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Para wartawan menilai, kebijakan pembatasan tersebut berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Respons Kodim 1421 Pangkep: Tanggung Jawab Kemenhan

Menanggapi hal tersebut, pihak Kodim 1421/Pangkep memberikan klarifikasi melalui pesan resmi yang disampaikan kepada sejumlah media. Dalam keterangan tersebut, pihak Kodim menyatakan bahwa pengaturan media peliput bukan kewenangan mereka, melainkan berada di bawah koordinasi Humas Kementerian Pertahanan.

Bukan Kodim yang menentukan, karena semua media kemarin yang terdaftar saya kirim ke Humasnya Menhan,” demikian isi pesan klarifikasi yang disampaikan oleh salah satu pejabat Kodim 1421 Pangkep.

Kodim menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai tuan rumah dalam kegiatan tersebut dan tetap menghormati peran insan pers di wilayahnya.

Desakan untuk Klarifikasi dan Evaluasi

Meski demikian, sejumlah jurnalis lokal berharap Dewan Pers dapat turun tangan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pembatasan tersebut. Mereka menilai, perlu ada evaluasi agar kasus serupa tidak terulang, terutama di wilayah yang memiliki peran strategis seperti Pangkep.

Kami hanya ingin diperlakukan setara. Media lokal punya tanggung jawab besar kepada masyarakat di daerahnya sendiri,” ujar salah satu wartawan lainnya.

Pengamat media menilai, kasus di Pangkep ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara instansi pemerintah dan insan pers di daerah. Sinergi antara lembaga negara dan media lokal dianggap krusial untuk menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Menjaga Kemerdekaan Pers

Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pembatasan akses informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta melemahkan peran kontrol sosial media di tingkat lokal.

Kebebasan pers, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang, bukanlah hak istimewa, melainkan hak fundamental yang wajib dihormati oleh semua pihak, baik sipil maupun militer.

Berita ini ditulis berdasarkan keterangan resmi, wawancara dengan sejumlah jurnalis lokal, serta klarifikasi pihak Kodim 1421 Pangkep. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kementerian Pertahanan atau pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi.

 

Redaksi KPK Tipikor News Sul-Sel dan

mewakili Redaksi, Kabiro, dan wartawan kabupaten Pangkep.