Perskpknews.com PANGKEP, 6 Januari 2026 — Kasus pengusiran wartawan dalam acara pelantikan pejabat eselon II di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Pangkep, Senin (5/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Pangkep. terus menuai kritik tajam. Insiden yang terjadi dalam kegiatan resmi negara itu kini disorot dari aspek hukum, transparansi pemerintahan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan, melainkan mencerminkan lemahnya pemahaman aparatur terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi. Pelantikan pejabat publik yang menggunakan fasilitas negara merupakan informasi publik yang seharusnya terbuka dan dapat diliput oleh pers tanpa pembatasan sepihak.
Praktisi hukum Firman Kolleng, S.H., kembali menegaskan bahwa tindakan mengusir atau menghalangi wartawan dalam kegiatan resmi negara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pers hadir bukan atas dasar undangan, melainkan atas mandat undang-undang.
Firman menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers. Ancaman pidana tersebut berlaku umum dan tidak mengecualikan aparatur sipil negara maupun pejabat pemerintah.
Selain itu, pembatasan akses wartawan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelantikan pejabat eselon II berkaitan langsung dengan pengisian jabatan strategis, penyelenggaraan pemerintahan, serta kualitas pelayanan publik yang wajib diketahui masyarakat.
Dalam konteks pemberantasan penyalahgunaan kewenangan, praktik menutup ruang liputan pers justru memicu kecurigaan publik. Pembatasan informasi dinilai berpotensi membuka ruang abuse of power dan melemahkan fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pangkep belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pengusiran wartawan dalam acara tersebut. Media KPK Tipikor masih berupaya meminta penjelasan dari pihak panitia pelantikan maupun pejabat berwenang.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah untuk menjelaskan peristiwa tersebut secara terbuka serta memastikan tidak ada praktik pembungkaman pers dalam kegiatan pemerintahan. Dalam negara hukum, menutup akses wartawan sama artinya dengan menutup hak rakyat untuk mengetahui jalannya pemerintahan.
Redaksi media KPK TIPIKOR News Sul-Sel: Chemal Rusanda.
