Ahli Waris Isar E. Tihang Keberatan, Dugaan Pengambilan Lahan di Desa Tumbang Puroh Mencuat

 

Kapuas, Kalimantan Tengah — Warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Dadahup (DIHEL), Kabupaten Kapuas, yang merupakan ahli waris almarhum Isar E. Tihang, menyatakan keberatan keras atas dugaan pengambilan dan penguasaan tanah/lahan milik mereka oleh sejumlah pihak tanpa musyawarah dan persetujuan.

Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan Sei Harango atau Blok A, dengan luas sekitar 296 hektare, yang menurut ahli waris telah digarap oleh PT Susantri Permai sejak tahun 2009. Berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran oleh tim Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, hingga kini belum ada penyelesaian pembayaran kepada pihak ahli waris sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Namun demikian, ahli waris menduga telah terjadi kerja sama antara Ketua Koperasi Intan Lestari Warga Bersatu atas nama Edu (warga Desa Sei Hanyo), Ketua Kelompok Keluarga Bersatu atas nama Odak (warga Desa Tumbang Puroh), yang diduga melibatkan Kepala Desa Tumbang Puroh serta Ketua RT 01 Desa Tumbang Puroh. Kerja sama tersebut diduga berujung pada pengambilan dan pemasangan plang koperasi serta kelompok tani di atas tanah milik ahli waris Isar E. Tihang.

“Tidak mungkin kelompok tani bisa terbentuk tanpa dukungan pemerintah desa setempat. Kami tidak pernah diajak musyawarah, rapat, ataupun dimintai izin, baik sebagai ahli waris maupun sebagai warga setempat,” tegas perwakilan ahli waris Isar E. Tihang kepada media.

Ahli waris juga menilai tindakan pemasangan plang koperasi dan kelompok tani tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa proses sosial yang transparan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Tumbang Puroh.

Sementara itu, Media KPK Tipikor News Kalimantan Tengah melakukan konfirmasi kepada Ketua RT 01 Desa Tumbang Puroh. Dalam keterangannya, Ketua RT menyampaikan bahwa pihaknya mempersilakan masyarakat yang keberatan atas pembentukan kelompok tani maupun kerja sama dengan koperasi tersebut untuk melaporkan ke pihak berwajib.

“Kalau ada masyarakat yang keberatan, silakan lapor. Biar semua terbongkar, mulai dari awal penerimaan plasma Desa Tumbang Puroh,” ujar Ketua RT kepada awak media.

Atas persoalan tersebut, ahli waris Isar E. Tihang secara resmi meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan dan penguasaan lahan milik ahli waris.

Tidak hanya itu, masyarakat Desa Tumbang Puroh juga mendesak Kejati Kalimantan Tengah untuk mengusut penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tumbang Puroh tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait tudingan yang disampaikan oleh ahli waris dan masyarakat Desa Tumbang