KUANTAN SINGINGI – Dengan sikap tenang dan penuh tanggung jawab, Direktur PT Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi pada Selasa, 30 Desember 2025. Kehadiran tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum terkait dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Pemanggilan dilakukan berdasarkan surat resmi Kejari Kuantan Singingi bernomor R-164/L.4.18.4/Fd.1/12/2025. Dalam surat tersebut, jaksa penyelidik menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan dana CSR telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan sejak 13 November 2025.
Di tengah sorotan publik atas perkara ini, Fatkhul Muin menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan terbuka selama proses hukum berlangsung. Ia menilai bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban setiap warga negara, sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
“Sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan taat hukum. Saya percaya proses hukum harus dihormati dan dijalani dengan jujur demi kejelasan dan keadilan,” ujar Fatkhul Muin kepada awak media.
Ia juga berharap pemeriksaan yang dilakukan dapat berjalan secara objektif dan profesional, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Menurutnya, proses hukum yang transparan akan menjadi dasar penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di daerah.
Sikap kooperatif yang ditunjukkan Direktur PT Panca Mitra Kuansing tersebut mencerminkan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dengan kepala tegak, sembari menaruh harapan agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan berlandaskan asas keadilan serta kepastian hukum.
(Redaksi)
