THM SR di Tuoy Tuai Keresahan Warga, Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online dan Jual Miras Tanpa Izin

KONAWE, PerskpkNews.com – Tempat Hiburan Malam (THM) SR, tepatnya di wilayah Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan publik karena diduga menjadi sarang prostitusi online dan penjualan miras tanpa izin.

Salah seorang Warga sekitar, Ahmad (35), sangat terganggu dengan aktivitas THM SR yang terkesan membiarkan para muncikari dan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur dengan bebas menjajahkan tubuhnya hingga mabuk dan memicu keributan.

“THM SR ini sangat meresahkan warga sekitar. Banyak anak-anak muda yang menjadi korban prostitusi online dan miras tanpa izin. Kami meminta pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten untuk segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini,” ujar Ahmad. Pada minggu 28/12/2025.

Lokasi THM SR yang berada Jalan poros kendari kolaka sekaligus dekat dengan fasilitas umum seperti mesjid dan pemukiman warga membuat warga merasa tidak nyaman dan terganggu.

Selain itu, banyaknya angka kecelakaan lalu lintas di Unaha juga diduga terkait dengan aktivitas THM SR.

“Kami meminta pihak Penegak hukum untuk segera menindaklanjuti THM SR dan menangkap para oknum PSK beserta mucikari yang meresahkan kami masyarakat agar di proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ahmad.

Tim Jurnalis KpktipikorNews telah mencoba menghubungi pihak THM SR untuk meminta keterangan, namun belum mendapatkan jawaban.

KpktipikorNews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta pihak Penegak hukum dan Pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap THM SR jika terbukti melakukan prostitusi online dan penjualan miras tanpa izin.

Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi prostitusi online dan penjualan miras tanpa izin demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga masyarakat Konawe.

 

Laporan: Aby Razak