Diduga Gudang Minyak Ilegal Bersekala Besar Milik Inisial T dan R di Sungai Mengkuang Beroperasi Lama dan Kebal Hukum

Bungo, Jambi –KPK TIPIKOR NEWS, 28 Desemner 2025. Berdasarkan hasil investigasi KPK Tipikor News, diduga terdapat gudang penimbunan dan pengolahan minyak ilegal berskala besar yang berlokasi di Sungai Mengkuang RT 01, Pal 6 arah Bangko, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Gudang tersebut disebut-sebut diduga dimiliki oleh berinisial T dan R.

Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat kepada awak media KPK Tipikor News, yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi gudang tersebut. Warga yang memberikan keterangan memilih enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan.

Menurut keterangan warga dan hasil penelusuran lapangan, gudang minyak tersebut diduga telah beroperasi cukup lama dan hingga kini belum tersentuh tindakan hukum dari Polres Bungo maupun Polda Jambi, sehingga menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut terkesan kebal hukum.

Diduga Minyak Dipasok dari Bayung dan Jambi, Lalu Dioplos
Hasil investigasi KPK Tipikor News mengungkap bahwa minyak yang diduga ilegal tersebut berasal dari wilayah Bayung, Sumatera Selatan, serta dari beberapa titik di Provinsi Jambi.
Minyak tersebut kemudian diduga dioplos atau diolah kembali di dalam gudang sebelum didistribusikan ke pihak-pihak tertentu.

Aktivitas keluar masuk kendaraan bermuatan ke area gudang dilaporkan berlangsung secara rutin, terutama pada waktu-waktu tertentu, dengan sistem tertutup dan minim pengawasan terbuka. Kondisi ini menambah kecurigaan masyarakat bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sudah lama beroperasi, hampir semua warga tahu. Tapi sampai sekarang belum pernah ada penindakan,” ungkap salah satu warga kepada tim KPK Tipikor News.

Sorotan terhadap Aparat Penegak Hukum
Keberadaan gudang minyak ilegal yang diduga berskala besar dan telah lama beroperasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bungo. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang dinilai merugikan negara dan berpotensi membahayakan lingkungan tersebut belum mendapatkan tindakan tegas.

Apabila dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan penyimpanan, pengolahan, dan niaga BBM tanpa izin resmi, dengan ancaman sanksi pidana yang tegas.

Harapan dan Desakan Masyarakat
Masyarakat Sungai Mengkuang berharap Polres Bungo, Polda Jambi, serta instansi terkait segera melakukan penindakan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Warga juga meminta agar tidak ada pembiaran maupun perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu.

KPK Tipikor News menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan komitmen dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini masih berstatus dugaan dan memiliki hak jawab serta hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Polres Bungo maupun Polda Jambi terkait dugaan tersebut. Redaksi KPK Tipikor News tetap membuka ruang klarifikasi demi keseimbangan dan akurasi informasi.(CEO Ags)