
Isu Pungli di Lapas Kelas II B Kayu Agung, Itu Terbukti Benar , klarifikasi humas lapas hanya untuk menutupi kebenaran
Baru-baru ini, Lapas Kelas II B Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diterpa isu tidak sedap mengenai dugaan adanya aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap narapidana yang akan dibebaskan. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya kabar bahwa oknum pegawai lapas terlibat dalam praktik ini untuk mendapatkan keuntungan dengan jumlah yang bervariasi.
Ketua Humas Lapas Kelas II B Kayu Agung, Yusuf, secara tegas membantah adanya praktik pungli tersebut. Pada Minggu (14/12), Yusuf menyatakan bahwa tidak ada aksi pungli seperti yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut hanyalah hasil dari miskomunikasi yang terjadi.
Di sisi lain, tim investigasi dari KPktivikor melaporkan temuan yang berbeda. Mereka menemukan bukti berupa pengiriman uang senilai Rp1.500.000 yang dikirimkan oleh Ketua Lapas Kelas II B, yang disingkat sebagai (Y), kepada salah satu wartawan. Pengiriman uang ini diduga bertujuan untuk menghapus pemberitaan terkait isu pungli tersebut.
Selain itu, (Y) juga dikatakan menawarkan imbalan tambahan sebesar Rp500.000 untuk membuat berita sanggahan mengenai isu pungli. Hal ini mengindikasikan adanya upaya dari pihak lapas untuk menutupi masalah tersebut di mata publik.
Temuan ini menunjukkan adanya bukti nyata terkait dugaan pungli di Lapas Kelas II B Kayu Agung. Penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani isu ini sesuai dengan undang-undang terkait pungli dan pasal yang berlaku. Transparansi dan integritas harus dijaga agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.
Tim investigasi kpktivikor , terus kawal kasus ini sampai tuntas…. Tim
