Pontianak 13 Desember 2025 pres kpktipikor news.com
Pontianak proyek drenase jalan petani gang ridoh kecamatan Pontianak kota yang mengunakan angaran APBD kota Pontianak kini memicu sorotan publik Proyek drenase yang dikerjakan asal asalan tak sesuai juknis juklak yang memakai angaran sebesar Rp 196 juta rupiah lebih tak sesuai harapan proyek drenase yang banyak pecah dan mengunakan papan untuk menutupi siple yang tidak terpasang dan besi nya yang tidak sesuai .besinya menjulur tidak sesuai teknis
Temuan di lapangan memperburuk dugaan tersebut pekerjaan asal jadi

Tidak Mutlak dalam pekerjaan konstruksi menjadi mutu proyek tersebut dan di ragukan kualitas
sebagaimana di aturan dalam UU keterbukaan informasi publik dan permen PUPR NO. 14 2020 yang mewajibkan bentuk transparansi informasi kepada masyarakat Saat dikonfirmasi via wa Kabid perkim kota Pontianak tidak ada jawaban diam seribu bahasa hingga diduga Kabid tutup mata membiarkan proyek tersebut di kerjakan asal asalan pengawas seharunya menegur atau menghentikan pekerjaan jika ditemukan pelanggaran.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kelalaian berat. Hingga kualitas pekerjaan tesebut yang diduga tidak spesifikasi, kelalaian seperti seperti ini dapat berakibat serius, termasuk pembiaran yang mengarah pada kerugian negara sebagai mana di atur dalam PASAL 55 KHUP tentang turut serta
Serta ketentuan dalam UU Tipikor jika kelalaian. berkontribusi pada terjadinya kerugian uang negara
Menjadi indikator awal adanya penyimpangan angaran
Proyek tidak ada pengawasan. Pengawas diam saja, bukan hal kecil tetapi kelalaian dinas perkim
Sampai berita ini naik dias perkim kota hanya diam
Meminta walikota segerah memangil dinas perkim
Sehingga dana yang di kucurkan tidak untuk di hambur hambur hamburkan walikota Pontianak memberi tindakan yang tegas
Ungkap Budi
Z
