Buruh TKBM Unjuk Rasa di Depan Kantor KSOP Makassar, Desak Kemenhub Terbitkan Edaran PMKU

Perskpknews.com Makassar, Sulawesi Selatan — Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Makassar menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar, Jalan Satando No.55, Senin (8/12/2025).

Aksi tersebut dipimpin oleh Fiqasianus Iccank dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) dan Saparuddin dari Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) yang bertindak sebagai orator. Dalam orasinya, massa aksi mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera menerbitkan Surat Edaran terkait Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).

Selain itu, para pengunjuk rasa menuntut agar pembentukan dan pengakuan koperasi TKBM di seluruh pelabuhan Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023, serta melaksanakan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mewajibkan pembentukan satu koperasi TKBM di setiap pelabuhan dengan rekomendasi penyelenggara pelabuhan.

Dalam tuntutannya, massa juga meminta Kementerian Perhubungan menginstruksikan Dirjen Perhubungan Laut untuk menegakkan SKB Tiga Menteri terkait kegiatan bongkar muat di area Ship to Ship (STS) yang menggunakan floating crane, agar hanya dioperasikan oleh tenaga kerja dari Koperasi TKBM setempat yang memiliki kualifikasi keahlian.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Serikat Buruh Sejahtera Independen, Ujang Supriatin, S.E., M.P. , menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Nasional ke-V Induk Koperasi TKBM Pelabuhan yang digelar pada 18 November 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Aksi ini merupakan aspirasi ratusan ribu pekerja bongkar muat di seluruh Indonesia yang menuntut keadilan, perlindungan, dan kepastian kerja. Jika aspirasi kami tidak ditindaklanjuti, maka kami siap melakukan mogok kerja nasional sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ujang.

Para pengunjuk rasa juga mendesak agar KSOP/KUPP tidak melayani perusahaan bongkar muat yang dinilai tidak profesional, tidak memiliki kelengkapan kerja, serta menunggak pembayaran upah TKBM.

Aksi unjuk rasa berjalan tertib dan kondusif hingga selesai, tanpa insiden anarkis. Massa aksi membubarkan diri dengan damai.

Laporan: Nd

 

Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel: Chemal Rusanda