Audiensi PABPDSI dan TPAD Kuansing Bahas Tunda Bayar, Siltap, dan Persoalan Keuangan Daerah

Kuantan Singingi – Bertempat di Ruang Rapat Sekda Kuantan Singingi, Senin 8 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, perwakilan Pengurus PABPDSI Kuansing melaksanakan audiensi resmi dengan Sekda, BPKAD, Kepala Bappeda, dan Asisten III yang merupakan bagian dari Tim TAPD Kuansing. Pertemuan ini digelar untuk membahas perkembangan tunda bayar, siltap, dan kondisi keuangan daerah yang berdampak langsung pada pemerintah desa.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PABPDSI Kuansing Domestika Rizona ST, Wakil Ketua I Marsudi S.Sos M.Si, Wakil Ketua II Agus Salim Ama, Wakil Ketua III Erde Madipala, serta Sekretaris Asrianto S.Pd. Mereka mewakili seluruh BPD untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan pemerintah desa terkait keterlambatan pembayaran hak hak aparatur desa.

Dalam pembahasan, pihak TAPD Kuansing memastikan bahwa tunda bayar tahun 2024 akan segera diselesaikan. Mereka menyebutkan bahwa sebagian desa bahkan sudah menerima pembayaran tersebut dan sisanya akan dituntaskan dalam waktu dekat.

Terkait siltap dan tunjangan aparatur desa tahun anggaran 2025, TAPD menjelaskan bahwa mereka terus melakukan upaya intensif dengan menyurati dan melobi pemerintah pusat maupun provinsi sebagai penyalur Dana DAU dan DBH. Pihak BPKAD menegaskan bahwa apabila dana sudah masuk ke kas daerah, mereka wajib menyalurkannya dan tidak dibenarkan menahan ataupun membungakan dana tersebut karena dapat berkonsekuensi pidana. Transparansi BPKAD juga disebut sudah berjalan melalui sistem daring yang terhubung langsung dengan Bupati Kuansing.

TAPD menyampaikan bahwa dana yang diterima nantinya akan diprioritaskan untuk pembayaran gaji ASN, perangkat desa, guru ngaji, PAUD, serta TPP. Namun mereka mengingatkan bahwa apabila dana yang masuk tidak memadai, kemungkinan tunda bayar dapat terjadi kembali, terutama dalam dua bulan ke depan. Jika situasi memburuk, pembayaran yang mungkin ditunaikan hanya sekitar tiga bulan, tergantung kepastian dana dari pusat dan provinsi.

DPRD Kuansing sebelumnya sempat menyarankan agar pemerintah daerah melakukan pinjaman ke Bank Riau Kepri. Namun BPKAD menjelaskan bahwa aturan terbaru mengharuskan pinjaman tersebut dilunasi dalam tahun berjalan, sehingga pinjaman pada Desember harus dibayar kembali pada akhir Desember, kecuali ada jaminan dari DPRD. Kondisi itu membuat opsi pinjaman menjadi sulit dilakukan.

Meski demikian, TAPD menegaskan bahwa pemerintah daerah lebih menginginkan percepatan pencairan dana dan terus berupaya menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat dan provinsi. Mereka menyebutkan bahwa permasalahan ini bukan hanya terjadi di Kuansing, tetapi juga menimpa banyak daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh perwakilan PABPDSI Kuansing menyampaikan pesan dan keluh kesah aparatur desa terkait kondisi di lapangan. Mereka menegaskan pentingnya kepastian pembayaran agar pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan masyarakat tidak dirugikan akibat ketidakpastian anggaran.

Pertemuan diakhiri dengan doa dan harapan agar kondisi keuangan daerah segera membaik sehingga seluruh kewajiban kepada pemerintah desa dapat ditunaikan tanpa penundaan lagi. Semoga apa yang kita harapkan bersama segera terwujud. Aamiin.

(FM)