PONTIANAK 27 NOVEMBER 2025 PRES KPKTIPIKOR NEWS. ID.
Terkait Pemberitaan “Kontroversi Proyek Rehabilitasi SDN 25 Pontianak Timur: Diduga Gunakan Material Bekas untuk Pengecoran Lantai Beton”
Pontianak — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan pengecoran lantai beton pada proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 25 Pontianak Timur, kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. Seluruh Material Mengacu pada RAB dan Spesifikasi Teknis
Pihak sekolah bersama pelaksana kegiatan menegaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada instruksi maupun kebijakan untuk menggunakan material yang tidak memenuhi standar konstruksi.
2. Tidak Ada Penggunaan Material Bekas untuk Struktur
Terkait temuan di lapangan mengenai pasir bekas atau pecahan beton yang disebut sebagai material daur ulang, kami memastikan bahwa material tersebut bukan digunakan sebagai komponen utama struktur lantai. Jika terdapat material lama di lokasi, hal itu merupakan bagian dari proses pembersihan area kerja, bukan untuk dijadikan bahan campuran konstruksi.
3. Pernyataan Kabid SD Dinas Pendidikan Perlu Diluruskan
Informasi yang menyebutkan bahwa material bekas berasal dari “aset” perlu dipahami sebagai pemanfaatan sisa bongkaran non-struktural yang tidak memiliki dampak terhadap mutu beton. Tidak benar apabila dikaitkan dengan penggunaan material bekas untuk struktur bangunan yang dapat mengancam keselamatan.
4. Transparansi dan Pemeriksaan Dokumen Terbuka
Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan pada prinsipnya terbuka terhadap pemeriksaan, audit teknis, maupun klarifikasi RAB oleh pihak berwenang. Tidak tersampaikannya penjelasan detail pada saat diwawancarai bukan merupakan bentuk penolakan klarifikasi, melainkan karena dokumen teknis harus ditunjukkan oleh pejabat atau pelaksana yang berwenang.
5. Komitmen terhadap Mutu dan Keselamatan Siswa
Kami menegaskan bahwa setiap pekerjaan rehabilitasi ruang kelas selalu mengedepankan mutu, keamanan, dan kelayakan bangunan, mengingat ruang belajar merupakan fasilitas vital yang digunakan setiap hari oleh peserta didik. Tidak ada kebijakan apa pun yang mengizinkan penggunaan material yang menurunkan standar keselamatan bangunan sekolah.
6. Menghormati Peran Pers dan Mengharapkan Pemberitaan Berimbang
Kami menghormati peran pers dalam melakukan kontrol sosial. Namun demikian, kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik dapat melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan pengecekan dokumen resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang beredar, agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan sesuai fakta di lapangan.
Pontianak, [tanggal terbit hak jawab]
Pihak SDN 25 Pontianak Timur / Dinas Pendidikan Kota Pontianak
(TIM) Z
–
