Polres Pangkep Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

Pangkep, perskpknews.com Polres Pangkep menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ma’rang. Konferensi pers berlangsung di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Jum’at (15/11/2025), dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imram, SH. Hadir pula Kanit Pidum Ipda Andi Dipo Alam, SH, serta penyidik pembantu Briptu Suwandy, Briptu Akmal, dan Bripda Ahlul.

Korban berinisial NA, perempuan (38), ASN yang berdomisili di Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang.

Tiga orang saksi yang memberikan keterangan, yaitu:

  1. Alhamdu Dg. Meppaji, S.Ag (53), wiraswasta, warga Kelurahan Talaka.
  2. Aris Y. Mangopo (59), wiraswasta, warga Makassar, pemilik mobil yang digunakan pelaku.
  3. RP (20), ibu rumah tangga, warga Makassar, yang merupakan istri pelaku.

Pelaku diketahui bernama Nur Alam, laki-laki (28), warga Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Kasus pencurian terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.20 Wita, di Jalan Poros Makassar–Parepare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang.

Korban meninggalkan rumah sekitar pukul 06.20 Wita untuk bekerja di SMK 2 Bungoro. Melihat rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian memantau situasi dari masjid terdekat sebelum kembali dan masuk melalui bagian belakang rumah.

Pelaku merusak jendela dengan batu dan mencungkil teralis menggunakan linggis. Setelah masuk, pelaku mengumpulkan sejumlah barang berharga sekaligus mengubah arah CCTV agar aksinya tidak terekam jelas.

Aksi pelaku dipergoki saksi Alhamdu yang saat itu berada di lokasi. Saksi sempat menarik tas selempang pelaku untuk menggagalkan pelarian, namun pelaku memundurkan mobil hingga saksi terseret sebelum akhirnya dilepaskan. Pelaku berhasil melarikan diri ke arah jalan poros.

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imram, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya untuk melakukan pencurian. Berkat laporan cepat dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Andi Dipo Alam, SH menjelaskan detail teknis pengungkapan kasus.

“Dalam aksinya, pelaku membawa istrinya untuk menyamarkan gerak-geriknya. Pelaku juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak. Namun, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil kami pastikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Proses hukum saat ini terus berjalan,” tegasnya.

Polres Pangkep mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 linggis kecil (39 cm)
  • 1 obeng gagang merah–putih–biru
  • 1 kamera digital Fujifilm lengkap dengan lensa dan tas
  • 9 jam tangan berbagai merek
  • 2 laptop Apple (MacBook Pro dan MacBook Air)
  • Aksesori wanita, tas, dan AirPods merek Tacco
  • Pecahan kaca, potongan teralis, gagang pintu
  • 1 unit mobil Honda Jazz merah beserta STNK dan kunci
  • KTP atas nama pelaku

Pelaku kini ditahan dan diproses lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkep. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Redaksi KPK Tipikor News Sul-Sel:

Chemal Rusanda.