Tebo – KPK Tipikor News 7-11-2025-Kasus keluarga mengejutkan terjadi di Kabupaten Tebo, Jambi. Seorang anak kandung melaporkan ayahnya sendiri ke Polres Tebo karena diduga berselingkuh dengan seorang janda dan pemalsukan data kartu keluarga di wilayah setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut diajukan pada awal pekan ini. Anak pelapor, yang identitasnya dirahasiakan, mengaku kecewa dan merasa malu atas perbuatan sang ayah yang disebut masih memiliki istri sah.
Namun menjalin hubungan dengan perempuan lain berstatus janda.
“Saya laporkan karena sudah tidak tahan melihat kelakuannya. Ibu saya masih ada, tapi bapak malah tinggal dengan perempuan lain,” ujar pelapor saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Terrduga adalah Janhot Girsang ayah kandung dari D E G melaporkan bapak kandung nya karena terkesan adakan tindakan perselingkuhan dan pemalsuan data kependudukan keluarga
DEG perempuan 21 tahun anak kandung JANHOT GIRSANG warga sungai bengkal Tebo, berbohong kepada ELVI SIBURIAN ( ibu DEG),- melihat ulah ayah nya DEG pun tersulut emosi dan langsung melaporkan bapak kandung nya ke POLRES TEBO.3Nop 2025 dan laporan polisi menjadi agenda polres Tebo
Surat ber NOMOR:STBPP/217/XI/2025/SPKT POLRES TEBO POLDA JAMBI ,di keterangan nya menjelaskan ada perubahan identitas atau pemalsuan data penduduk ,- di ketahui ibu nya ber nama Elvina siburian tidak di temukan namanya terdaftar di kolom Kartu Keluarga,-sedangkan kedua orang tua DEG tidak bercerai,,
Kartu keluarga JANHOT GIRSANG sudah mengantikan nama ELVINA ibuDEG menggantikan wanita lain bernama Susanti Malango ,-
Melihat pergantian KK – DEG langsung marah sebab ELVINASIBURIAN masih bersatatus suami istri,tetapi nama ELVINA sudah diganti dengan nama wanita lain bernama SUSANTI MALANGO
JANHOT GIRSANG menghapus nama ELVI SIBURIAN dari KK dan bertindak untuk nikah bersama wanita lain tanpa izin ELVI SIBURIAN ,dan ini berpotensi melanggar hukum dan berbuntut PIDANA di atur pada pasal 279 KUHP penjara paling lama 5 tahun
Tindakan pemalsuan surat oleh JANHOT memicu emosi DEG mendatangi kantor DUKCAPIL Tebo untuk meminta pembatalan KK yg baru dan menetapkan KK yg lama dan me minta kepada DUKCAPIL Tebo untuk dapat ngembalikan kartu keluarga.yang lama,- karena
Perbuatan AYAHNYA diduga me lakukan kejahatan yang akan dijerat dengan pasal ,- UU PERNIKAHAN no 1 THN 1974 pasal 279 KUHP karena Elvina siburian saat itu masih berstatus istri yang sah dengan Janhot Girsang
Elvi dihapus dari kartu keluarga tanpa dasar yang kuat. menggantikan SUSANTI MALANGO adalah kejahatan UU dalam pernikahan
Pada tahun 2024 akhirnya janhot girsang menggugat secara resmi dan pada bulan Maret tahun 2025 telah keluar putusan perceraian dan
Pihak keluarga elvina siburian mempertanyakan dasar pengajuan perubahan data kekeluarga yang menggantikan elvina siburian oleh wanita bernama susanti malango?
Kades sungai aro di di kediamannya menyatakan tidak ada yang memberikan dasar pengajuan perubahan data diri atas nama janhot girsang “
Saya dan perangkat desa tidak pernah menandatangani surat pengajuan perubahan KK atas nama janhot girsang tutur pejabat desa menjawab media ini saatdi konfirmasi seraya menyebut jangan menyebutkan jatidiri nya
Pemalsuan data KK kependudukan jelas ranah hukum nya pada UU no 1 THN 1974 pernikahan psl 4, psl 3 dan psl 39 tentang poligami perceraian
Hingga berita ini di terbitkan JANHOT TIDAK mau memberikan jawaban yang bisa meredam emosi anak kandung DEG yang melaporkan dirinya
Pelapor berharap agar penegak hukum dapat mempercepat proses laporan di maksud demi perolehan keadilan bagi keluarga nya
Anak Kandung Laporkan Ayahnya ke Polres Tebo, Diduga Berselingkuh dengan Seorang Janda
