Muara Bungo,KPK Tipikor News, 6 November 2025 – Sidang perdana kasus pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Rianti Sinaga digelar hari ini di Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Sidang dengan nomor pokok pekara 295/ Pid B/2025/PN MRB ini dipimpin oleh Hakim ketua, Sahida S.H dengan hakim anggota Muhammad Faisal S.H dan Romly Simanjuntak S.H, jaksa penuntut umum Franstianto Maruliadi Pasaribu S.H, dan dihadiri kedua terdakwa dan 6 dari 11 panesehat hukum terdakwa yang di ajukan.
Perkara ini berkaitan dengan penggandaan sertifikat tanah yg berada jln lintas Sumatra desa tanjung menanti kecamatan batin II babeko
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Fran Pasaribu S.H, (JPU), disebutkan bahwa memalsukan tanda tangan Rio Akarim, tokoh masyarakat Desa Tanjung Menanti, untuk memperoleh surat sporadik dokumen dasar yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Surat sporadik hasil pemalsuan tersebut kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah melalui terdakwa Imanuel Purba, yang mengurus prosesnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Mei Rianti Sinaga untuk mendapatkan sertifat.
Sementara Imanuel Purba dan Mei riati sinaga tidak tahu seporadik itu palsu atau tidak, karna mereka pelantara untuk memperoleh sertifikat atas nama tamba. Sehingga perbuatan kedua terdakwa di ancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHPidana dan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidanadan dakwaan subsideir pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal (1) ke 1 KUHPidana
Menurut keterangan jaksa penuntut umum Franstianto maruliadi pasaribu S.H (JPU) tidak menuntut kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari BPN bungo, setelah terbukti pengembangan pekara dari BPN provinsi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ariyani S.H, dan Hakim Anggota Muhammad Faisal S.H dengan Romly Simanjuntak S.H. berjalan lancar dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum, Franstianto Moruliadi Pasaribu S.H penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pengunjung sidang. Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada [13-11-2025,Sidang Berikutnya] dengan agenda pembuktian saksi-saksi.
