KONAWE, SultraNews.co.id – Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST, melalui kuasa hukumnya, Muh Amdre, memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait berita yang beredar tentang dugaan keterlibatan dalam struktur kepemilikan saham PT Mushar Utama Sultra dan PT Unaaha Nikel Persada.
“Isu yang beredar tentang Yusran Akbar masih menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan tambang tidak benar,” tegas Muh Amdre.
Menurutnya, Yusran Akbar telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Unaaha Nikel Persada (UNP) jauh sebelum resmi menjabat sebagai Bupati Konawe.
Yusran Akbar telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT UNP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, Yusran Akbar juga telah melepaskan seluruh sahamnya di PT Mushar Utama Sultra sebelum menjabat sebagai Bupati Konawe.
Kuasa hukum Yusran Akbar mengakui bahwa proses pembaruan data di Kementerian ESDM belum selesai, sehingga nama Yusran Akbar masih tercantum sebagai pemilik saham.
Namun, Muh Amdre menegaskan bahwa Yusran Akbar tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan dalam bidang usaha apa pun setelah dilantik sebagai Bupati Konawe.
Yusran Akbar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang konflik kepentingan.
Kami yakin bahwa Yusran Akbar akan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat Konawe dengan profesional dan bebas dari kepentingan pribadi
Laporan: Aby Razak
