Suprayitno Karyawan 13 Tahun di PT CSH di Pecat Tanpa Pesangon Diduga Sewenang Wenang Terhadap Karyawan

Bungo- 27/10/2025, KPK news Suprayitno, seorang karyawan yang telah mengabdi selama 13 tahun di PT Citra Sawit Harum (CSH), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Pelepat, Kabupaten Bungo, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak tanpa pesangon.

Menurut keterangan Suprayitno, dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak perusahaan setelah mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen. Peristiwa nahas itu terjadi saat ia sedang bekerja di kebun sawit, di mana duri sawit menembus matanya hingga membuatnya kehilangan penglihatan.

“Saya kerja sudah 13 tahun, tapi setelah saya kecelakaan dan mata saya buta, perusahaan malah kasih SP1, SP2, SP3 di hari yang sama dan seharusnya masih dalam tahap mediasi CSH tidak mengeluarkan surat demikian,  Setelah itu saya langsung dipecat tanpa pesangon,” ungkap Suprayitno dengan nada sedih.


Suprayitno menilai tindakan perusahaan sangat tidak manusiawi damelanggar ketentuan ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami karyawan. Ia juga menambahkan bahwa pihak manajemen PT CSH tidak memberikan bantuan medis maupun santunan pascakecelakaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Citra Sawit Harum belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat sekitar dan serikat pekerja yang menilai tindakan perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan mengenai jaminan kecelakaan kerja.

Ketua LSM lipan Abun Yani meminta kepada dinas ketenaga kerja kabupaten bungo mengusut tuntas tindakan PT CSH yg sudah berlaku sewenang Wenang terhadap Suprayitno selaku karyawan PT CSH Tersebut agar tidak terjadi untuk karyawan yang lain. ( CEO Ags)