Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, menyoroti temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam inspeksi mendadak (sidak) baru-baru ini yang mengungkap bahwa air kemasan bermerek Aqua diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami, melainkan dari sumur bor.
Menurut Mafirion, temuan tersebut bukan sekadar persoalan etik bisnis, tetapi berpotensi sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak konsumen.
“Ketika sebuah produk diklaim berasal dari mata air pegunungan alami padahal faktanya dari air sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan (misleading advertisement). Masyarakat berhak tahu kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi,” tegas Mafirion di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan bahwa hak untuk memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Setiap warga negara berhak atas informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Jika fakta tentang sumber air disembunyikan, maka ada dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Mafirion juga mengutip Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, atau mutu barang, serta memproduksi atau memasarkan produk yang tidak sesuai dengan label dan iklan.
“Tindakan produsen Aqua berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.
Lebih jauh, Mafirion menilai persoalan ini juga menyentuh etika bisnis dan keadilan sosial.
“Konsumen membayar lebih mahal karena percaya produk tersebut berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni. Jika ternyata hanya air sumur bor, perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pemerintah dan lembaga terkait tidak menutup mata terhadap praktik bisnis yang menyesatkan publik.
“Negara tidak boleh diam. Ini bukan sekadar soal bisnis, tetapi menyangkut integritas informasi, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab sosial perusahaan,” pungkas Mafirion.
(Redaksi)
