Samsat Pangkep Gelar Sosialisasi Program “Bebas Diskon Pajak Kendaraan” di Jalan Cendana Barat 

Perskpknews.com Pangkep, 16 Oktober 2025 — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pangkep menggelar kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur kepada para pengendara kendaraan roda dua, roda empat, serta bentor di perempatan Jalan Cendana Barat, tepatnya di samping kantor DPRD Pangkep, Kamis sore (16/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Samsat Pangkep untuk menyosialisasikan program “Bebas Diskon Pajak Kendaraan” yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan. Program ini berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 dan memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Dalam brosur yang dibagikan, terdapat sejumlah insentif, di antaranya:

*100% bebas denda pajak kendaraan bermotor (kecuali kendaraan baru),

*100% bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya,

*Gratis biaya balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II),

*Diskon 50% tunggakan pajak untuk jatuh tempo tahun 2024 ke bawah,

*Diskon 9,5% untuk pajak kendaraan tahun berjalan 2025.

Petugas Samsat yang turut turun langsung ke lapangan tampak berinteraksi dengan ramah kepada para pengendara sambil menyerahkan brosur dan memberikan penjelasan singkat mengenai manfaat program ini. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta memanfaatkan kesempatan potongan dan pembebasan denda yang sedang berlangsung.

Kegiatan sosialisasi ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pengendara mengaku terbantu dengan adanya informasi langsung di jalan serta berharap program seperti ini rutin dilakukan.

Program “Bebas Diskon Pajak Kendaraan” menjadi salah satu langkah pemerintah provinsi untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

 

Redaksi KPK TIPIKOR Sulsel: Chemal Rusanda.