
Bungo KPK Tipikor Jambi tgl 13 Oktober 2025.Telah terjadi pemecatan sepihak terhadap seorang karyawan bernama Supriatno, yang telah mengabdi selama kurang lebih 13 tahun di PT CSH, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Kecamatan Pelepat.
Menurut informasi yang diterima, Pak Supriatno diberhentikan tanpa diberikan pesangon ataupun surat peringatan sebelumnya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini diduga dilakukan karena kecelakaan dalam berkerja sehingga mengalami buta permanen, kondisi kesehatan Supriatno yang belakangan menurun, sehingga dianggap tidak lagi produktif oleh pihak manajemen perusahaan.
PHK ini menuai perhatian karena diduga melanggar hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, kecuali terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CSH belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemecatan maupun kompensasi yang seharusnya diterima oleh Supriatno. Sementara itu, pihak keluarga dan rekan kerja Supriatno berharap agar ada perhatian dan penyelesaian adil atas permasalahan ini.
Kasus ini juga telah mendapat perhatian dari beberapa pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat dan organisasi buruh, yang menyayangkan tindakan sepihak tersebut dan mendorong agar hak-hak pekerja tetap dijunjung tinggi. (Ags)
