Pontianak kalbar*Tim Monitoring AWI Pontianak Telusuri Dugaan Impor Ilegal Bawang Putih Merek Goodfarmer Inisial ‘AS’ Jadi Sorotan

Pontianak, Kalbar – Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak bersama mitra lembaga investigasi melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik impor ilegal bawang putih bermerek Goodfarmer  yang diduga melibatkan seorang pengusaha berinisial AS.

oplus_34

Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa AS memperoleh produk bawang putih tersebut dari sebuah gudang di kawasan Jalan Adi Sucipto, tepatnya di komplek Sakura Biz Park Blok F 2 yang dikaitkan dengan seorang pemilik berinisial ED. Namun saat tim mendatangi lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait dokumen distribusi dan asal-usul barang.

Produk bawang putih yang beredar di pasaran diduga tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah, tidak mencantumkan label izin edar resmi, serta tidak memenuhi standar distribusi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik impor ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan sementara Tim Monitoring AWI, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

 

* UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 104: kewajiban pelaku usaha mencantumkan label dan memenuhi standar barang.

* UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102A Ayat (1): larangan impor tanpa memenuhi kewajiban pabean, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

* UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54: larangan memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda 10 kali nilai cukai.

 

Langkah Lanjutan dan Imbauan

Tim Monitoring AWI Pontianak menegaskan akan menyusun laporan resmi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, agar dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen. Oleh karena itu, kami mendesak aparat untuk segera bertindak,” tegas Ketua Tim Monitoring AWI Pontianak.

 

Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap produk pangan tanpa label resmi atau dijual dengan harga yang tidak wajar. Laporan publik akan menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan distribusi barang yang sehat dan legal di pasar.

(/Tim Monitoring AWI Kota Pontianak)

Z