Dugaan Penambangan Galian C Ilegal di Desa Jatidukuh, Gondang, Mojokerto: Seruan Transparansi dan Tindakan Tegas dari APH dan Ditreskrimsus Polda Jatim

**Mojokerto, 17 Juli 2024** – perskpknews.com – Penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang dikelola oleh seorang dengan inisial panggilan “Slatem”, kini menjadi sorotan. Aktivitas penambangan tersebut dicurigai tidak memiliki izin yang sah dan telah mencemari lingkungan serta merusak ekosistem alam sekitarnya.

Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih transparan dalam menindaklanjuti kasus ini. Keberadaan penambangan yang tidak terkendali ini dinilai telah merusak struktur tanah dan mengancam keseimbangan ekosistem, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi warga sekitar.

### Seruan Tindakan Tegas dari Ditreskrimsus Polda Jatim

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah yang serius untuk menindak penambangan ilegal ini. Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan lingkungan yang harus dijaga,”

### Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

### Pentingnya Transparansi dan Kolaborasi

Kasus penambangan ilegal di Desa Jatidukuh ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

### Kesimpulan

Penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, harus segera ditangani dengan serius oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan warga setempat. Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

(tim)