Defisit Anggaran Bayangi APBD Sumbar 2026: DPRD Soroti Penurunan TKDD Rp664 Miliar

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 oleh Gubernur. Rapat ini menandai dimulainya pembahasan intensif APBD, namun diwarnai catatan serius dari pimpinan dewan terkait tantangan fiskal yang signifikan.

Sebelum Gubernur menyampaikan nota pengantar, pimpinan rapat terlebih dahulu menyampaikan tiga poin utama yang wajib dicermati dalam penyusunan APBD 2026:

 

Tantangan Fiskal Utama APBD 2026

 

  1. Penurunan Drastis TKDD: Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Sumbar pada tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.751.005.410.000 (Rp 2,751 triliun). Angka ini berkurang sebesar Rp 664.691.696.000 (Rp 664,6 miliar) dari alokasi tahun 2025. Penurunan ini sangat besar dan berdampak langsung pada ruang fiskal daerah. Pengurangan terbesar terjadi pada pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
  2. Perlunya Penyesuaian Kebijakan Anggaran: Berkurangnya pendapatan transfer secara signifikan mengharuskan Pemerintah Daerah dan DPRD menyesuaikan kembali arah kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA-PPAS 2026. Asumsi-asumsi anggaran sebelumnya dinilai tidak lagi dapat digunakan.
  3. Dampak pada Belanja Operasi dan PAD: Penurunan DAU dipastikan sangat berdampak pada penyediaan anggaran belanja operasi, terutama untuk belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Untuk mengatasi hal ini, DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar program pembangunan daerah tetap dapat berjalan.

 

Gubernur Sampaikan Nota Pengantar

 

Setelah penyampaian catatan dari DPRD, Gubernur Sumatera Barat kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026. Dalam nota pengantar tersebut, Gubernur memaparkan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara garis besar.

Pimpinan rapat kemudian menegaskan bahwa rencana anggaran yang diusulkan ini akan dibahas dan didalami lebih lanjut, dengan mempertimbangkan secara serius catatan-catatan yang telah disampaikan oleh pimpinan dewan serta muatan dalam KUA-PPAS 2026.

 

Tahap Selanjutnya: Pandangan Umum Fraksi

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

DPRD meminta seluruh Fraksi untuk mendalami muatan Ranperda, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, dan memberikan masukan yang komprehensif. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi ini dijadwalkan pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya, yaitu Jumat, 3 Oktober 2025.

Rapat Paripurna ditutup dengan ucapan syukur, menandai berlanjutnya proses pembahasan APBD 2026 demi mewujudkan anggaran yang akomodatif, efektif, efisien, dan akuntabel di tengah tantangan fiskal yang besar.( red )