KPK Tipikor News, Jambi 28 September 2025 — Menindaklanjuti arahan Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., Pemerintah Kabupaten Bungo telah mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pusat kota.
Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sebelumnya berada di depan Kapal Kota kini telah dipindahkan ke lokasi lain sejak beberapa bulan lalu. Sebagai bentuk penegakan aturan, papan larangan membuang sampah telah dipasang di lokasi lama. Warga yang tetap membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku.
Pada pagi ini, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kebersihan, Antoni, bersama anggota kebersihan turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di tempat yang sudah tidak diperbolehkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan kota. Sampah bukan hanya merusak pemandangan, tapi juga mengancam kesehatan,” ujar Antoni saat ditemui di lokasi.
Langkah tegas ini mendapat respons positif dari warga. Salah satu warga yang ditemui di lokasi menyatakan dukungannya, “Mantap, Ndo. Semoga masyarakat Bungo bisa sama-sama menjaga kebersihan lingkungan.”
Pemkab Bungo berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi menjaga kebersihan kota demi mewujudkan Bungo yang sehat, indah, dan nyaman untuk semua.
Tim
