Terbongkar Kasus Baru Bule Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali.

 

 

Jembrana|Kpktipikornews.com

 

Ngurah Rai 19-09-2025

Denpasar Bali.

 

Imigrasi Bali Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika

Serikat berinisial JRG (Perempuan, 44th), pada Rabu (18/9), melalui Bandara I Gusti

Ngurah Rai, Bali.

 

Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan

izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat di Bali.

Kronologi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah

Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

(Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber. Hasilnya,

ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8

September 2025 di sebuah vila di Seminyak.

Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan

praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual

dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung. Kegiatan ini bersifat berbayar

dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan

foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.

Diketahui, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA)

yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin

tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak

sesuai dengan izin yang dimiliki.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat

hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

 

Terhadap JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan

penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan

menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipe – Los Angeles.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa

pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan

menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap

siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Winarko.

19 September 2025

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

 

Sumber : Humas Imigrasi Ngurah Rai

 

 

 

 

 

 

(PTB)